Jurnas.net - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan dugaan perdagangan orang dan penipuan online internasional yang beroperasi di Surabaya dan Surakarta, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan 44 orang dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam praktik penculikan, penyekapan, hingga scamming lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dengan target korban warga asing.
Baca juga: Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan para korban awalnya direkrut melalui media sosial dengan modus tawaran wisata dan pekerjaan bisnis di Asia Tenggara. Korban diketahui dihubungi melalui aplikasi Threads dan e-signal oleh akun bernama “Kurokawa”.
Dalam komunikasi tersebut, korban dijanjikan perjalanan wisata ke Vietnam dan Kamboja, lengkap dengan fasilitas tiket pesawat Jepang–Indonesia pulang pergi serta penginapan di Jakarta. Namun sesampainya di Indonesia, para korban justru dibawa ke sejumlah rumah di Surabaya untuk menjalankan aktivitas penipuan online internasional.
“Korban dipaksa menjadi admin operator scamming dan mendapat ancaman jika menolak bekerja,” kata Luthfie, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut polisi, para korban mengalami intimidasi dan tekanan psikologis. Mereka diberitahu telah “dijual” kepada jaringan pelaku dengan nilai mencapai 25 ribu dolar Amerika Serikat. Paspor serta alat komunikasi korban juga disita agar tidak dapat menghubungi keluarga maupun meminta bantuan.
“Jika tidak mau bekerja atau terus meminta pulang, korban diancam akan dipindahkan ke tempat yang lebih buruk, termasuk ancaman penjualan organ tubuh,” ujarnya.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Sesama Jenis Bakal Hadapi 'Puzzle' Peran hingga Penyesuaian KUHP Baru
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 44 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, dan tiga warga negara Indonesia.
Operasi dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Jalan Raya Darmo Permai I Nomor 79 Surabaya, serta sebuah rumah di Jalan Yosodipuro Nomor 133 Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Di sejumlah lokasi itu, aparat menemukan ruangan-ruangan berbentuk bilik kedap suara yang diduga digunakan sebagai pusat operasi penipuan online internasional melalui sambungan telepon.
Selain itu, penyidik menyita ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, iPad, modem, handy talky, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Polisi juga menemukan atribut menyerupai kepolisian Jepang, seperti lencana dan seragam Polisi Tokyo, yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban maupun memperkuat modus penipuan terhadap target di luar negeri.
Baca juga: 'Ini Brutal!' Wawali Surabaya Murka, Oknum Ormas Pengusir Nenek Elina Diburu
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai pengendali jaringan, pengawas, operator scamming, penjaga rumah, hingga sopir operasional. Dua orang yang disebut sebagai pengendali utama jaringan yakni ZQ alias Shion dan ZX alias Akai.
Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 451 KUHP tentang penyekapan, Pasal 455 KUHP terkait perdagangan orang, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan jaringan internasional tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan aparat lintas negara dan sejumlah instansi terkait guna membongkar keseluruhan jaringan perdagangan orang dan penipuan online yang diduga memiliki koneksi internasional.
Editor : Risfil Athon