Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berskala nasional dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Sindikat yang beroperasi lintas provinsi itu diduga meraup keuntungan hingga Rp7 miliar dan telah menjerat banyak korban, terutama di wilayah Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus yang dirilis pada Senin, 11 Mei 2026, polisi menangkap 11 tersangka di tiga kota berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda. Para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan yang terorganisir dan sistematis.
Baca juga: Diduga Doxing Keluarga Pengusaha Surabaya, Dua Orang Dilaporkan ke Polda Jatim
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi korban penipuan transaksi mobil secara daring pada 15 Februari 2026.
“Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah, yaitu di Kediri, Batam, dan Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” kata Bimo.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa kelompok Kediri berperan sebagai penyedia rekening bank penampung dana hasil kejahatan. Modus yang digunakan tergolong unik, yakni merekrut warga untuk membuka rekening baru dengan iming-iming bonus satu liter minyak goreng.
Pelaku berinisial DS, RV, YD, dan DM diketahui mengumpulkan masyarakat untuk membuat rekening sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking. Setelah aktif, rekening tersebut diserahkan kepada jaringan di atasnya untuk menampung uang hasil penipuan.
“Pelaku mencari rekening dengan mengumpulkan warga, kemudian diberikan bonus satu liter minyak goreng. Rekening tersebut lalu diserahkan kepada jaringan lain,” jelasnya.
Sementara itu, kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto dan data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian calon pembeli.
Baca juga: Polda Jatim Gagalkan 22 Kg Kokain di Madura, Jalur Laut Diduga Dikuasai Kartel Internasional
Saat korban mulai tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang telah dikendalikan sindikat. Dalam tahap ini, para pelaku menjalankan skema segitiga dengan mempertemukan penjual asli, pelaku, dan pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.
Akibatnya, korban merasa sedang melakukan transaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat. “Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” terang Bimo.
Polisi menyebut kelompok Samarinda sebagai pusat pengendali utama jaringan kejahatan tersebut. AF diduga menjadi otak utama, RN bertugas merekrut anggota dan menghubungkan antarjaringan, SH mengatur pencairan dana, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Dalam penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Adapun barang bukti tersebut antara lain dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja R, dua vendor rekening koran BCA, tujuh buku tabungan BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski menggunakan rekening bank tertentu, Polda Jatim memastikan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam praktik kejahatan ini. "Tidak ada keterlibatan dari BCA,” tegas Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Jatim memastikan kasus ini masih terus dikembangkan lantaran ditemukan puluhan laporan serupa dari berbagai daerah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Bimo pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan secara daring, terutama jika menemukan harga yang terlalu murah dibanding harga pasar.
“Konferensi pers ini bukan sekadar penyampaian hasil ungkap kasus, tetapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon