Jurnas.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi resmi membuka layanan kemoterapi bagi peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026. Kehadiran layanan tersebut menjadi angin segar bagi pasien kanker di Banyuwangi karena kini mereka tidak perlu lagi menjalani pengobatan ke luar daerah.
Layanan kemoterapi yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan itu diharapkan mampu mendekatkan akses pengobatan kanker sekaligus mengurangi beban biaya dan perjalanan pasien beserta keluarga.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Periksa Kesehatan Hewan Kurban, Pastikan Layak saat Idul Adha
Kerja sama layanan kemoterapi tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas antara RSUD Blambangan dan BPJS Kesehatan yang dilakukan di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Bandung. Penandatanganan dilakukan Direktur RSUD Blambangan, dr. Asiyah, bersama Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan hadirnya layanan kemoterapi BPJS di RSUD Blambangan menjadi langkah penting dalam pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat Banyuwangi.
“Alhamdulillah kerja sama ini bisa terealisasi. Dengan adanya layanan kemoterapi di RSUD Blambangan, pasien kini bisa mendapatkan pengobatan lebih dekat dan mudah sehingga dapat meringankan beban pasien maupun keluarga,” kata Ipuk, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, selama ini pasien kanker peserta BPJS di Banyuwangi masih harus menjalani kemoterapi di luar daerah karena layanan tersebut belum tersedia secara penuh di rumah sakit daerah. Kini, dengan dukungan BPJS Kesehatan, pasien dapat menjalani kemoterapi langsung di Banyuwangi tanpa harus melakukan rujukan jauh ke kota lain.
Baca juga: Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung peningkatan layanan kesehatan di Banyuwangi, khususnya layanan kemoterapi,” tambahnya.
Direktur RSUD Blambangan, Asiyah menjelaskan, layanan kemoterapi BPJS akan mulai beroperasi efektif pada 1 Juni 2026. Namun, pasien yang ingin menjalani terapi tetap harus melalui konsultasi dan rekomendasi dokter penanggung jawab. “Karena kemoterapi merupakan terapi paket, maka pelaksanaannya harus berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani pasien,” jelas dr. Asiyah.
Ia memastikan seluruh fasilitas dan sumber daya manusia penunjang layanan kemoterapi di RSUD Blambangan telah siap sepenuhnya. Rumah sakit tersebut kini telah memiliki Ruang Handling Sitotoksik untuk peracikan obat kemoterapi yang dilengkapi BioSafety Cabinet (BSC) sesuai standar keamanan medis.
Baca juga: Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi
Selain itu, tersedia pula Ruang One Day Care Kemoterapi yang digunakan untuk pelayanan kemoterapi rawat jalan sehingga pasien tidak harus menjalani rawat inap dalam waktu lama.
Dari sisi tenaga medis, RSUD Blambangan juga telah diperkuat berbagai dokter spesialis dan subspesialis penanganan kanker, mulai dokter subspesialis bedah onkologi, subspesialis onkologi toraks, dokter spesialis penyakit dalam dengan fellowship Internis Fellow Onkologi (IFO), hingga dokter spesialis paru dengan fellowship terapi sistemik onkologi toraks.
Layanan tersebut juga didukung tenaga kefarmasian dan perawat khusus kemoterapi yang telah disiapkan untuk menunjang kualitas pelayanan pasien kanker di Banyuwangi. Dengan hadirnya layanan kemoterapi BPJS di RSUD Blambangan, Pemkab Banyuwangi berharap masyarakat bisa memperoleh layanan kesehatan kanker yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan berkualitas tanpa harus keluar daerah.
Editor : Risfil Athon