Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal cukup berat setelah dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas hingga Rp935 miliar. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap program pembangunan hingga pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persoalan tersebut saat menghadiri audiensi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menyuarakan persoalan serupa di berbagai daerah.
Pemangkasan anggaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S/62/PK/2025 terkait penyesuaian transfer ke daerah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Akibat kebijakan itu, alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Bandung turun dari sekitar Rp3,6 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Sementara total APBD Kabupaten Bandung diperkirakan turun dari Rp7,3 triliun menjadi sekitar Rp6,2 triliun.
Besarnya jumlah penduduk serta tingginya belanja pegawai menjadi salah satu faktor yang membuat Kabupaten Bandung terdampak signifikan. Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Bandung disebut mencapai sekitar Rp2,5 triliun.
Sebagai perbandingan, pemangkasan anggaran di Jawa Barat juga terjadi di sejumlah daerah lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalami pengurangan sebesar Rp2,458 triliun, Kabupaten Cianjur Rp339 miliar, Kabupaten Bandung Barat Rp300 miliar, dan Kota Cimahi Rp238 miliar.
Baca juga: PSIM Jogja Siap Curi Poin di Kandang Persib, Tuan Rumah Disebut Berada dalam Tekanan
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menilai kondisi fiskal daerah saat ini semakin terbatas akibat meningkatnya belanja pegawai.
“Banyak daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat meningkatnya belanja pegawai, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan,” kata Bursah.
Apkasi meminta pemerintah pusat menyusun skema pembiayaan PPPK yang tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD
Menurut Apkasi, tanpa dukungan fiskal tambahan, daerah berpotensi kesulitan menjaga keseimbangan antara pembayaran pegawai dan pelaksanaan program pembangunan.
Selain membahas persoalan anggaran, sejumlah kepala daerah juga menyoroti mekanisme birokrasi pusat yang dinilai masih terlalu panjang dalam proses mutasi dan rotasi jabatan strategis di daerah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dalam pelaksanaan kebijakan ASN ke depan.
Editor : Roni K