Jurnas.net – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dikabarkan mengantongi lebih dari 24 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pejabat Istana, pimpinan lembaga negara, anggota DPR RI hingga Ketua DPRD Jawa Timur.
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai menyerahkan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan," kata Krisna.
Menurutnya, daftar nama yang dimiliki Sony belum seluruhnya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena proses pemeriksaan sebelumnya harus dihentikan sementara akibat kondisi kesehatan kliennya yang kelelahan selama menjalani penahanan.
Krisna memastikan, pemeriksaan lanjutan akan menjadi momentum bagi Sony untuk membuka pihak-pihak lain yang disebut mengetahui atau memiliki hubungan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
"Akan ada pemeriksaan lanjutan. Kemarin baru sebagian nama yang disampaikan. Nama-nama lainnya akan diungkap pada pemeriksaan berikutnya," ujarnya.
Pengajuan status Justice Collaborator disebut sebagai langkah Sony untuk membantu penyidik membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang saat ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan Badan Gizi Nasional. Krisna menegaskan kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum dalam perkara yang disebut melibatkan banyak aktor.
"Klien kami siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara yang sebenarnya," tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, informasi yang dimiliki Sony diyakini dapat membantu penyidik menelusuri keterkaitan sejumlah yayasan yang diduga menjadi bagian dari skema penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Nama-Nama Pejabat Bermunculan
Baca juga: Peternak Ayam Menjerit, Fraksi PKS DPRD Jatim Minta Program MBG Serap Produksi Telur Lokal
Dalam daftar yang disebut akan disampaikan kepada penyidik, terdapat sejumlah nama pejabat dan tokoh nasional. Di antaranya Kepala BGN yang baru dilantik Nanik S. Deyang, Patris Rumbayan, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, dan Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto.
Selain itu, muncul pula nama Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria.
Tak hanya itu, nama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kajari Purwakarta Apsari Dewi, Kapolres Bekasi Kombes Sumarni, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Ketua Komisi IX DPR RI Folly Estelita Runtuwene juga disebut masuk dalam daftar yang akan didalami penyidik.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut tersebut. Kejaksaan Agung juga belum menyatakan adanya status hukum terhadap nama-nama tersebut.
Karena itu, penyebutan nama dalam proses penyidikan masih harus diverifikasi dan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai kendaraan untuk memuluskan praktik yang merugikan negara dan memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Selain itu, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil program.
Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus ini dinilai masih jauh dari selesai. Dengan pengajuan Justice Collaborator oleh Sony Sonjaya, penyidik berpeluang membuka lebih dalam dugaan jaringan dan aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh dalam pusaran skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Editor : Amal