Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Reporter : Dadang
Polisi amankan buronan kriminal di Situbondo. (Istimewa)

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari setelah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Pulau Bali.

Kedua tersangka yang diburu dalam kasus berbeda tersebut masing-masing terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan pencabulan terhadap anak. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan lintas daerah terhadap keberadaan para pelaku yang berupaya menghindari proses hukum.

Baca juga: Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukum. “Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” kata AKP Selimat, Senin, 15 Juni 2026.

DPO pertama yang berhasil diamankan adalah pelaku kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Tersangka ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).

Kasus yang menjerat DEF terjadi pada September 2025 di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membobol bangunan dengan merusak tembok bagian samping sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam konter.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri dan berpindah ke Bali untuk menghindari proses hukum. Namun upaya tersebut akhirnya gagal setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim URC Anti Begal Polres Situbondo.

Tidak hanya mengungkap kasus pencurian, pada hari yang sama Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, Situbondo. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

KF diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji. Menurut AKP Selimat, proses pencarian terhadap tersangka berlangsung cukup panjang karena yang bersangkutan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelasnya.

Keberhasilan membekuk dua DPO dalam waktu hampir bersamaan menunjukkan efektivitas kerja Tim URC Anti Begal yang selama ini menjadi ujung tombak Satreskrim Polres Situbondo dalam merespons berbagai tindak kriminalitas. Polres Situbondo menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku kejahatan akan terus dilakukan tanpa mengenal batas wilayah.

Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai perkara masing-masing.

“Kehadiran Tim URC Anti Begal merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegas AKP Selimat.

Baca juga: Kasus Guru Cabuli Murid Berakhir Damai, DPRD Jatim Soroti Hilangnya Efek Jera

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. Menurut polisi, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Situbondo.

Dengan keberhasilan penangkapan dua DPO tersebut, Polres Situbondo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kriminalitas sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan, sejauh apa pun melarikan diri, tetap akan berhadapan dengan proses hukum.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru