Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui pengawasan berbasis teknologi, penguatan regulasi, serta perluasan fasilitas pembuangan khusus. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan tingkat pengelolaan limbah B3 yang mencapai 95 persen sepanjang tahun 2024.
Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa Surabaya semakin serius membangun sistem pengelolaan limbah yang aman, terukur, dan ramah lingkungan guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, pemantauan pengelolaan limbah dilakukan melalui Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital), sebuah platform yang digunakan untuk mencatat volume limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berada di bawah pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui aplikasi SPEED, kami dapat memantau secara detail jumlah limbah medis dan nonmedis yang dihasilkan serta persentase limbah yang berhasil dikelola,” ujar Maria, Sabtu, 20 Juni 2026.
Data yang tercatat dalam sistem menunjukkan bahwa sepanjang 2024 total limbah B3 yang dihasilkan di Surabaya mencapai 1.011 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton berhasil dikelola sesuai prosedur, sementara sekitar 46 ton masih berada di TPS untuk menunggu proses pengelolaan lanjutan.
“Dari total 1.011 ton limbah B3 yang tercatat, sebanyak 965 ton telah dikelola. Artinya, tingkat pengelolaan limbah B3 di Surabaya sudah mencapai 95 persen,” jelasnya.
Menurut Maria, capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan limbah di Kota Pahlawan berjalan cukup efektif. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu melakukan pengelolaan limbah secara mandiri sehingga angka pengelolaan belum mencapai 100 persen.
Ia menegaskan bahwa limbah B3, khususnya limbah medis, memerlukan penanganan khusus karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia apabila dibuang sembarangan. “Limbah B3 mengandung unsur berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan limbah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya terus mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program nasional tersebut mendorong masyarakat membuang obat kedaluwarsa maupun limbah medis rumah tangga ke fasilitas kesehatan yang telah menyediakan tempat penampungan khusus.
Baca juga: Eri Cahyadi Minta Warga Tak Menolak Sensus Ekonomi, Data Jadi Penentu Bantuan Tepat Sasaran
Menurut Maria, gerakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mencegah limbah medis bercampur dengan sampah rumah tangga yang berpotensi membahayakan petugas kebersihan maupun masyarakat. “Gerakan ABSO telah diterapkan secara nasional dan kami terus mengampanyekannya melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sedikitnya 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek, klinik, dan pusat layanan kesehatan lainnya. “Sebagian besar apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah menyediakan dropbox untuk pembuangan sampah medis. Hampir seluruh gerai Kimia Farma juga telah mendukung program ini,” terangnya.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang limbah medis secara benar dan bertanggung jawab.
Selain menyediakan sarana pendukung, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem pengawasan melalui sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengelolaan limbah B3. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah medis dan limbah B3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah, baik pelaku usaha maupun institusi yang menjalankan kegiatan tertentu.
Baca juga: Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah
“Prinsipnya, yang menghasilkan limbah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tegas Maria.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus mendorong pengurangan volume sampah dari sumbernya melalui berbagai inovasi lingkungan. Salah satunya adalah program penggunaan popok kain pakai ulang untuk mengurangi sampah popok sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah rumah tangga.
Program inovatif tersebut turut mengantarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge, yang diberikan kepada kepala daerah dengan inovasi unggulan dalam pengelolaan perkotaan dan lingkungan. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Maria.
Karena itu, Pemkot Surabaya terus mengajak masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, terutama terhadap limbah medis yang memerlukan penanganan khusus. “Yang paling penting adalah memilah sampah sejak dari sumbernya agar tidak membahayakan kesehatan maupun mencemari lingkungan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon