Jurnas.net – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47) ditangkap karena diduga berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga korban diketahui hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga April 2026. Seluruh peristiwa diduga terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Baca juga: KREAFEST 2026, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
"Kami menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Ganis, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Ketika itu, ibu korban berada di rumah namun sedang tertidur. Aksi serupa kemudian diduga kembali dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. "Pada kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," katanya.
Penyidik mengungkapkan, pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, ST masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anak semata wayangnya. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menyadari perubahan fisik pada anaknya. Sebelumnya, korban sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun, keluarga belum mengetahui penyebab perubahan tersebut hingga melihat kondisi perut korban yang mulai membesar. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar," tutur Ganis.
Akibat dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama sekitar satu tahun, korban yang kini berusia 17 tahun diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan.
Saat ini korban telah berada dalam perlindungan aparat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK). Korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga bantuan hukum.
"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," jelas Ganis.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Asmara, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dengan relasi kuasa. Penyidik menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jawa Timur menegaskan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
"Kami imbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan seksual agar korban dapat segera memperoleh perlindungan," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan