Jurnas.net - Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sorotan tidak hanya tertuju pada rendahnya serapan anggaran, tetapi juga belum tercapainya target pembangunan infrastruktur jalan hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam perubahan anggaran.
Catatan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur, Siadi, saat membacakan laporan Komisi D dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda penyampaian laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca juga: Komisi E DPRD Jatim Dorong APBD Berbasis Dampak, Pendidikan hingga Kemiskinan Jadi Prioritas
Menurut Siadi, Dinas PU Bina Marga memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1,584 triliun pada 2025. Namun, realisasi belanja hanya mencapai Rp1,268 triliun atau sekitar 80 persen, sehingga menyisakan anggaran yang cukup besar.
Komisi D menilai rendahnya serapan anggaran tersebut patut menjadi perhatian karena masih banyak kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas jalan provinsi yang belum terpenuhi, terutama di wilayah yang konektivitasnya masih terbatas. "Anggaran yang telah dialokasikan seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat," kata Siadi.
Selain persoalan realisasi anggaran, Komisi D juga menyoroti adanya perubahan nilai anggaran di Dinas PU Bina Marga yang dinilai tidak melalui mekanisme pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur. Siadi menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Komisi D, anggaran Dinas PU Bina Marga yang semula sekitar Rp1,3 triliun berubah menjadi sekitar Rp1,5 triliun tanpa melalui pembahasan bersama DPRD.
"Komisi D melihat adanya perubahan anggaran di Dinas PU Bina Marga Jawa Timur tahun 2025 tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jawa Timur. Dari semula Rp1,3 triliun tiba-tiba berubah menjadi Rp1,5 triliun," ujarnya.
Komisi D menilai mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Kurikulum SMK Selaras dengan Kebutuhan Industri agar Lulusan Mudah Terserap Kerja
Oleh karena itu, Siadi meminta agar setiap perubahan anggaran, baik penambahan maupun pengurangan, dilakukan melalui mekanisme pembahasan bersama legislatif guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan APBD.
Komisi D juga menilai capaian pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 2025 masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal itu terlihat dari capaian Indeks Konektivitas Jawa Timur yang hanya mencapai 0,841, lebih rendah dibanding target sebesar 0,848.
Menurut Siadi, capaian tersebut mencerminkan masih perlunya percepatan peningkatan kualitas infrastruktur jalan provinsi. DPRD mencatat, dari total panjang jalan provinsi yang mencapai 1.666,959 kilometer, masih terdapat 48,35 persen ruas jalan yang belum memenuhi standar lebar minimal 7 meter.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kelancaran mobilitas masyarakat maupun distribusi barang dan jasa, terutama pada jalur-jalur dengan volume lalu lintas yang tinggi.
Minta Pelebaran Jalan dan Perbaikan Tata Kelola
Baca juga: SiLPA APBD Jatim Nganggur Rp 3,38 Triliun, DPRD Pertanyakan Efektivitas Kinerja Khofifah-Emil
Sebagai tindak lanjut atas evaluasi tersebut, Komisi D merekomendasikan Dinas PU Bina Marga memprioritaskan program pelebaran jalan secara bertahap, terutama pada ruas dengan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) tertinggi. DPRD menargetkan proporsi jalan provinsi yang belum memenuhi standar lebar dapat ditekan hingga maksimal 40 persen pada akhir tahun anggaran 2026.
Selain itu, Komisi D meminta perencanaan pengadaan proyek dilakukan lebih matang melalui penyusunan jadwal lelang yang lebih presisi. Dinas juga diminta menerapkan buffer lelang maksimal 5 persen, disertai evaluasi menyeluruh pada tahap pra-lelang maupun pasca-lelang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan proyek sekaligus mendorong serapan anggaran hingga minimal 95 persen tanpa mengurangi kualitas pembangunan infrastruktur. "Tata kelola anggaran yang akuntabel dan pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran menjadi prasyarat penting, agar APBD benar-benar mampu meningkatkan konektivitas wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Rahmat Fajar