Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai dengan tingginya capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang telah mencapai 98,82 persen, disertai peningkatan signifikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran warga dalam memenuhi administrasi kependudukan sekaligus mendukung digitalisasi layanan publik.
Baca juga: 2,6 Juta Warga Surabaya Belum Aktivasi IKD, Kemendagri Didesak Dorong Bank dan Swasta
"Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen," kata Irvan, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Irvan, penguatan implementasi IKD merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam mempercepat transformasi digital administrasi kependudukan di seluruh Indonesia.
Melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number, pemerintah mendorong terwujudnya satu identitas yang terintegrasi sebagai dasar verifikasi berbagai layanan publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup menggunakan satu identitas kependudukan untuk mengakses beragam layanan pemerintah maupun sektor lainnya secara lebih mudah, aman, dan efisien.
Untuk mempercepat perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Disdukcapil Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Sosialisasi dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengundang warga yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor kecamatan sesuai domisili.
Berdasarkan data Disdukcapil per 7 Juli 2026, dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP di Surabaya, sebanyak 2.269.920 orang telah melakukan perekaman KTP-el atau mencapai 98,82 persen. Sementara itu, masih terdapat 27.153 penduduk yang belum melakukan perekaman.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat wajib KTP di Kota Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik," kata Irvan.
Di sisi lain, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital juga terus menunjukkan tren positif. Dari 1.132.188 penduduk yang telah melakukan perekaman dan memiliki nomor telepon seluler, sebanyak 809.057 orang telah mengaktifkan IKD atau mencapai 71,46 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan total jumlah penduduk Surabaya sebanyak 2.224.230 jiwa, tingkat aktivasi IKD telah mencapai 36,05 persen. Irvan menilai capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
"Data tersebut juga menjadi indikator keberhasilan berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat," ujarnya.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar. Kehadirannya memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara praktis dan aman tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
Selain digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, IKD juga dipersiapkan sebagai salah satu sarana verifikasi data dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Dengan sistem digital tersebut, proses pendataan hingga penyaluran bantuan diharapkan berlangsung lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Surabaya membuka layanan aktivasi IKD di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, hingga melalui program jemput bola di balai-balai RW.
"Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital," tutur Irvan.
Disdukcapil Surabaya mengimbau masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum mengaktifkan IKD agar segera memanfaatkan layanan aktivasi yang telah tersedia sehingga dapat menikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan secara digital.
"Disdukcapil Kota Surabaya berkomitmen terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima bagi seluruh warga Kota Surabaya," pungkas Irvan.
Editor : Rahmat Fajar