Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Selama hampir sembilan tahun memimpin KBS, CA diduga menyelewengkan anggaran operasional, termasuk dana pakan dan perawatan satwa, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kebun Binatang Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi sebelum akhirnya menetapkan CA sebagai tersangka. "Jadi, kasus ini bermula setelah adanya pengaduan dari masyarakat, kemudian kami meminta keterangan saksi-saksi, ada 20 orang. Salah satu pelapornya adalah Pak Wali Kota Surabaya," kata Punia, di Kantor Kejati Jatim, Selasa malam, 21 Juli 2026.
Punia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pada malam itu Kejati Jatim resmi menetapkan CA sebagai tersangka. "Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujarnya.
Penyidik mengungkap selama menjabat sebagai Direktur Utama KBS pada periode 2016–2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat pengeluaran fiktif, hingga menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan, kata Punia, adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut dipakai untuk kegiatan operasional KBS. "CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.
Selain itu, penyidik menemukan adanya transaksi pengeluaran kas yang tidak benar pada kurun 2023 hingga 2024 yang tetap memperoleh persetujuan pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu. Verdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," jelas Punia.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Kejati Jatim menyebut dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Kebut Revitalisasi Plaza KBS, Dukung Daya Tarik Wisata dan Konsep Night Zoo
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kata Punia, anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional, terutama pemeliharaan fasilitas, kesehatan, dan pakan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, sementara kondisi satwa ikut terdampak karena minimnya perawatan.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," ungkap Punia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern
Ia menjelaskan anggaran tersebut sejatinya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, termasuk penyediaan pakan satwa.
"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejati juga menemukan adanya dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. "Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan," kata Punia.
Editor : Andi Setiawan