DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Target Kinerja dan Pokir

Reporter : Insani
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat paripurna. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (5/8/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Reses di Jombang, Gus Athoillah Siap Kawal Aspirasi Petani hingga Perbaikan Infrastruktur Desa

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro membacakan nota kesepakatan yang memuat arah kebijakan perubahan APBD. Salah satu fokus utama perubahan anggaran adalah memastikan target indikator kinerja utama yang belum tercapai dapat dipenuhi hingga akhir tahun anggaran.

Selain itu, perubahan APBD juga diarahkan untuk mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang belum terfasilitasi dalam APBD murni 2026. "Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang belum terakomodasi pada APBD Tahun 2026," demikian bunyi nota kesepakatan yang dibacakan Ali Kuncoro.

Di samping itu, pemerintah daerah juga diminta memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan belanja mengikat, termasuk belanja pegawai yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan. "Pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan," lanjut isi nota kesepakatan tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Tak hanya sisi belanja, dokumen kesepakatan juga menekankan pentingnya pembahasan target pendapatan daerah berdasarkan potensi riil masing-masing sektor. Pembahasan dilakukan bersama komisi atau alat kelengkapan DPRD yang membidangi agar proyeksi pendapatan lebih realistis dan terukur.

Dalam nota kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa rincian perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut. Apabila terdapat penyesuaian teknis dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD, perubahan tersebut tidak memerlukan revisi terhadap nota kesepakatan yang telah ditandatangani.

Usai pembacaan dokumen, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Perpres 111/2025 sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Desak Pemprov Jatim Susun Perda Turunan

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menjelaskan, setelah kesepakatan dicapai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, TAPD akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deni.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru