Guru Besar UGM: Pemerintah dan DPR Ingkari Amanat Reformasi 1998  

Reporter : A. Mustaqim
Diskusi Konstitusi di Fakultas Hukum UII.

Jurnas.net - Guru Besar Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Sri Wulan Sumardjo menagih janji pemerintah dan DPR dalam menjalankan amanat reformasi 1998, dalam hal ini bidang agraria. Meski aturan sudah ada sejak lama, namun pemerintah dan DPR tak ada tindakan menjalankan amanat reformasi itu. 

"Saya menagih utang yang belum dipenuhi DPR dan pemerintah (dalam hal reformasi agraria). Saya meminta MPR mendorong supaya utang itu bisa dilunasi," kata Maria dalam Diskusi Konstitusi bertajuk "Evaluasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 33 UUD NRI 1945 Serta Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam" di Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. 

Baca juga: Bupati Sleman Jamin Ramah Dunia Usaha, Termasuk Kuliner

Diskusi tersebut diselenggarakan MPR bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum UII. Maria mengatakan dirinya terlibat dalam perumusan Ketetapan MPR tersebut. 

Lebih lanjut, Maria menyebutkan sejumlah hal pembuatan Tap MPR itu. Beberapa di antaranya degradasi lingkungan, penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan, sistem penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan, adanya konflik agraria struktural, pengaturan sumber daya agraria yang tumpang tindih dan saling bertentangan. 

Sebagaimana bunyi Pasal 33 UUD, yakni kekayaan nasional disyukuri dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan yang akan datang, serta prinsip demokrasi ekonomi demi kemakmuran seluruh rakyat. 

"Selama 25 tahun (Pemerintah dan DPR) mengabaikan amanat ini," kata dia. 

Menurut dia, situasi dan kondisi saat ini jauh mengerikan dibanding 1998. Ia sempat menyebut adanya film "Pesta Babi" yang menurutnya situasi di lapangan bisa lebih parah. 

"Situasinya tidak ada bedanya, bahkan saat ini lebih parah," ujarnya. 

Ia mengatakan mendapat informasi ada sekitar 300an konflik berkaitan dengan agraria pada 2025. Selain itu, Maria juga mengutip laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terkait terjadinya ratusan kasus perampasan wilayah adat, seperti terkait proyek perkebunan, pertambangan, hingga proyek strategis nasional (PSN). 

Amanat reformasi 1998 yang tidak ditindaklanjuti tersebut jug menyebabkan, salah satunya bencana hidrometeorologi. Misalnya, banjir di Sumatra dan Aceh yang menyebabkan ribuan orang meninggal, juga banyak yang mengungsi. 

Menurut dia, dirinya maupun masyarakat tidak antiinvestor dalam pembangunan. Namun, katanya, pengelolaan sumber daya harus diimbangi dengan perlindungan kelompok rentan. Selain itu, pembangunan berkelanjutan juga harus menganut prinsip kehati-hatian, ingat daya dukung dan daya tampung lingkungan, konservasi dan lindungi alam.

Baca juga: Ratusan Taruna TNI dan Akpol Dikirim ke Ratusan Sekolah Rakyat Isi MPLS

"Banyak kajian dan naskah yang pernah ada, ada banyak, tinggal ada atau tidak kemauan," ujarnya. 

Ia juga menyarankan pemerintah menerbitkan omnibus law SDA. Ia menyebut hal itu sudah ada bahannya ada, termasuk naskah akademik sudah ada di UU. 

Diskusi panjang tersebut juga mengupas persoalan konstitusi itu dari sejumlah sudut pandang. Selain Maria, ada pula Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII, Unggul Priyadi; Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Ni'matul Huda; dan Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional UII, Nandang Sutrisno. 

Sementara, Peneliti di Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum UII, Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan abainya menjalankan amanat Tap MPR itu juga mengakibatkan pengelolaan sumber daya alam tersentralisasi ke pemerintah pusat. Imbasnya, daerah hanya merasakan sedikit dari manfaat dan potensi yang ada di lingkungannya. 

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufiq Basari menambahkan Tap MPR  IX/MPR/2001 ini beririsan dengan Pasal 18 dan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, perlu masukan dari para pakar dalam mengawalnya. 

"Apakah jalannya negara sesuai jalannya konstitusi. Kita perlu menyesuaikan amanat reformasi 1998 dan menginginkan amanat reformasi tidak berjalan di tempat," ucapnya. 

Baca juga: Sungai Code di Yogyakarta Dinormalisasi untuk Kembalikan Fungsi Alami dan Perbaikan Lingkungan

 

 

 

 

 

Editor : A. Mustaqim

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru