Jurnas.net - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sugiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara yang menjeratnya. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata I Made Yulianda dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Sugiri diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sugiri untuk menutupi kewajiban tersebut. "Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, Sugiri belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga serta sosial di luar persidangan.
Perkara tersebut menjerat Sugiri dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta
Atas putusan tersebut, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia memilih menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. "Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya," ujar Sugiri, seusai persidangan sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.
Vonis tersebut disambut isak tangis sejumlah pendukung Sugiri yang hadir di ruang sidang.
Beberapa pendukung bahkan melontarkan kritik terhadap majelis hakim sambil menangis.
"Hakimnya jahat," ujar salah seorang pendukung Sugiri.
Perkara yang menjerat Sugiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Konstruksi perkara berawal dari dugaan pemberian uang untuk mempertahankan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus melalui Agus Pramono.
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Pemberian itu diduga berkaitan dengan keinginan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono setelah mengetahui adanya rencana pergantian posisi.
Dalam konstruksi perkara KPK, Yunus disebut menyiapkan dana hingga Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri. OTT dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta berlangsung.
Selain perkara terkait jabatan Direktur RSUD, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tuntutan, jaksa menguraikan adanya pemberian uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor Sucipto kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono yang memiliki nilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dengan putusan terhadap Sugiri, perkara ini memasuki babak baru. Namun, karena terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, status putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum.
Editor : Risfil Athon