Jurnas.net - Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi penangkap dari kepolisian mengungkap bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu dasar petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.
Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Dua anggota kepolisian, Agus dan Andi Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.
Baca juga: Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian
Dalam keterangannya, Saksi Polisi bernama Agus mengatakan penangkapan terhadap Poerwantoro dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 2 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Poerwantoro di kawasan Tanjungsari.
Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan dengan berpedoman pada laporan polisi dan rekaman CCTV yang berada di kawasan Pergudangan Agrimex. "Berdasarkan CCTV, saya melihat di layar. Sengek memukul sambil lari," kata Agus dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam persidangan, karena rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa rekaman tersebut dilihat melalui layar yang berada di gudang, bukan dengan melihat langsung perangkat kamera CCTV.
Agus juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian.
Selain Poerwantoro, nama Fatah Nalendra disebut dalam perkara tersebut. Sementara Yusuf sebelumnya disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran Yusuf mangkir dari pemanggilan penyidik.
Dalam perkembangannya, Yusuf disebut kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai proses penyerahan diri Yusuf. "Untuk Yusuf, saya tidak tahu kalau dia menyerahkan diri," katanya.
Kuasa Hukum Persoalkan Status DPO Yusuf
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penetapan Yusuf sebagai DPO. Salah satu alasannya, terdapat surat panggilan yang disebut telah dilayangkan kepada Yusuf pada 10 Juli dan kembali pada 15 Juli.
Baca juga: Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan untuk melihat bagaimana proses pemanggilan dan pencarian terhadap Yusuf dilakukan sebelum dirinya disebut menyerahkan diri.
Di sisi lain, terdakwa juga menyinggung rekaman CCTV yang menurut keterangannya tidak dapat memperlihatkan dirinya secara jelas karena terhalang kontainer.
Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa petugas melihat rekaman melalui layar yang tersedia di gudang. "Kami melihat rekaman di layar gudang, bukan di CCTV-nya," kata saksi.
Selain keterangan mengenai CCTV, surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum terhadap korban Louis Prasetya yang dibuat oleh dokter Hikmah Shabrina Dinda dari RS Mitra Keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.
Korban juga disebut mengalami luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 x 1 sentimeter. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam perkara ini, Yusuf didakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat dakwaan jaksa juga memuat dakwaan alternatif. Jaksa mencantumkan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi mengenai rekaman CCTV, termasuk pernyataan bahwa terdapat dugaan pemukulan yang terekam, merupakan bagian dari fakta penting persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Editor : Amal