Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 9 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumenep

Reporter : Redaksi
Kanit PJR Polda Jatim gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi. (Dok: Kanit PJR Polda Jatim)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyelundupan 9 ton pupuk bersubsidi di wilayahnya pada Selasa, 12 Desember 2023. Pelakunya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Kabupaten Sampang, Madura.

"Kejadiannya kemarin (Selasa)," kata Kanit PJR Jatim VI, Iptu M. Saifudin, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula dari truk bermuatan yang dikemudikan warga Sampang, Afdon, dari Sampang tujuan ke Madiun. Saat melintas di ruas tol KM 663 B, polisi melihat sebuah truk dengan nomor polisi M 9682 UA melaju dengan kecepatan tinggi.

Polisi langsung menanyakan apa isi muatun truk tersebut kepada pengemudi. Lantas Afdol menjawab kalau muatannya berisi jagung. Polisi yang tak percaya begitu saja, langsung mengecek sendiri isi muatan. Ternyata isinya pupuk subsidi yang harusnya tidak beredar di luar wilayah.

Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

"Berdasarkan interogasi dan hasil pemeriksaan pengemudi, ternyata truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah yang tanpa didukung dokumen dan kelengkapan surat-surat," ujar Saifudin.

Atas temuan ini, Afdon yang ditemani istrinya ditangkap. Sementara truk dan sejumlah barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska itu sebanyak sembilan ton itu disita.

Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

"Keduanya kami serahkan ke penyidik Subditpidter (Ditreskrimsus Polda Jatim)," pungkasnya. (Kurniawan)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru