Penerimaan Siswa ABK di SD-SMP Surabaya Lewat Jalur Afirmasi di 2024

Reporter : Redaksi
Kegiatan belajar sekolah di Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Penerimaan siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD dan SMP Negeri di Kota Surabaya akan dilakukan lewat sistem zonasi melalui jalur afirmasi, yakni 15 persen dari kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan dengan penerapan sistem zonasi akan mempermudah wali murid dalam penentuan jarak sekolah. Kebijakan penerimaan ABK di seluruh SD-SMP Negeri akan dijalankan pada tahun ajaran baru.

Baca juga: Revitalisasi 21 SMP di KBB Disebut dari Jalur Aspirasi, Akuntabilitas Dipertanyakan

“Agar tidak terlalu jauh, karena mereka (ABK) perlu pendampingan. Sebab, jarak rumah dengan sekolah juga berpengaruh bagi anak-anak,” kata Yusuf, Rabu, 10 Januari 2024.

Meski sudah ada beberapa ruang pendidikan yang menerapkan sekolah inklusi, saat ini Dispendik Kota Surabaya tengah mematangkan konsep tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah lainnya.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Sekolah di KBB Diduga Tak Berjalan Sesuai Skema Swakelola, Kepala Sekolah Dipersoalkan Hanya Jadi Pe

“Anak-anak butuh fasilitas di ruang pendidikan. Contoh guru SD kelas I, kami bekali masalah psikologis pendampingan anak. Kemudian guru bidang studi kelas VII pada jenjang SMP juga kami libatkan,” katanya.

Dalam waktu dekat, Yusuf mengaku bahwa tengah mematangkan standarisasi bagi guru pendamping khusus (GPK). Bahkan, nantinya GPK juga akan ada di setiap sekolah.

Baca juga: Lomba Kampung Pancasila Dimulai, Eri Cahyadi: Surabaya Maju karena Gotong Royong Warga

“Ada pendampingan dan pemerataan agar seimbang. GPK tidak setiap hari mengampu di sekolah (inklusi), tetapi berdekatan dengan sekolah lain. Jadi bisa mengampu di sekolah terdekat,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru