Aneh ! KPU Blitar Larang Media Masuk Ruangan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah awak media tak bisa masuk ruang pengundian paslon Pilkada Blitar. (Istimewa)
Sejumlah awak media tak bisa masuk ruang pengundian paslon Pilkada Blitar. (Istimewa)

Jurnas.net - KPU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melarang wartawan masuk ruangan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin, 23 September 2024. Sedianya, pengundian nomor urut paslon digelar terbuka, namun faktanya tertutup untuk media.

Pantauan di lokasi, sejumlah wartawan yang hendak masuk ke dalam ruangan tak bisa masuk ruangan, untuk meliput kegiatan tersebut. Mereka diantaranya wartawan dari media Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang dan ID Pos.

Saat meminta izin untuk masuk ke dalam gedung, seorang petugas keamanan KPU Kabupaten Blitar mengatakan bahwa kondisi di dalam sudah penuh sehingga wartawan yang berada di luar gedung dilarang masuk.Selain itu, petugas keamanan itu juga beralasan jika id card khusus yang disediakan KPU Kabupaten Blitar sudah habis.

Saat itu, wartawan dari media Bangsaonline.com, menegosiasi agar boleh masuk ke dalam ruangan hingga kemudian diizinkan masuk. Namun ketiga wartawan lainnya diantaranya dari Detikcom, RRI Malang dan ID Pos tetap ditahan di luar ruangan meski sudah menunjukkan kartu identitas pers dari medianya masing-masing.

"Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh," kata Fima Purwanti, jurnalis media Detikcom.

Baca Juga : Risma Tiba-tiba Ngacir Tak Temui Media Usai Dapat Nomor Urut 3

Aksi pelarangan ini pun mendapatkan kecaman dari Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori. Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami," tandas Irfan.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…