Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan

Jurnas.net – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar kutipan ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli diberantas. Kutipan ilegal menurutnya menjadi salah satu faktor meningkatnya harga barang-barang di Kepulauan Nias.

Hal itu diucapkan Bobby Nasution usai pelepasan Pelayaran Perdana KMP Jatra II, di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Jumat 13 Juni 2025. KMP Jatra II yang dikelola PT ASDP Ferry tersebut, melayani penyeberangan Gunungsitoli-Sibolga.

“Yang ilegal-ilegal harus kita berantas, calo, kutipan-kutipan liar dan kalau bisa kita memotong biaya-biaya lain karena ini mempengaruhi harga barang yang masuk ke Nias,” kata Bobby, menanggapi keluhan warga, terkait masih adanya calo tiket dan kutipan biaya pengangkutan barang di pelabuhan.

Bobby Nasution juga meminta kepada pihak pelabuhan dan kapal penyeberangan untuk terus meningkatkan pelayanan dan menurunkan harga tiket. Sehingga masyarakat pengguna lebih nyaman, dan sedikit banyak berpengaruh pada harga barang di Nias.

“Kita tingkatkan pelayanan, kalau bisa kita turunkan lagi harga transportasi ini agar masyarakat nyaman lebih nyaman menggunakannya,” kata Bobby Nasution.

Sebelum kehadiran Jatra II yang dikelola PT. ASDP Ferry, di lintas penyeberangan Gunungsitoli-Sibolga hanya ada kapal PT Wira Jaya Logitama Lines yang dikelola swasta. Sedangkan PT ASDP merupakan bagian BUMN, sehingga harga tiket untuk jasa penyeberangan ini bisa lebih murah.

Saat ini, tiket untuk penumpang dewasa Rp93.100 dan bayi Rp9.100, sedangkan untuk kendaraan golongan I hanya Rp114.000, golongan II Rp190.000 dan golongan III Rp322.500.

Baca Juga : Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan

Kemudian tarif kendaraan Golongan IV penumpang Rp1.662.500, Kendaraan barang Rp1.284.400, Golongan V penumpang Rp2.357.900 dan Kendaraan barang Rp2.568.800 dan untuk Golongan VI penumpang 3.382.000 dan kendaraan barang Rp4.278.800. Selanjutnya untuk kendaraan Golongan VII Rp 4.943.800, Golongan VIII Rp 7.318.800 dan Golongan IX atau truk trailer Rp 10.592.500.

“Saya harap tarif ini masih bisa kita kaji lagi, kita tekan lagi agar lebih murah lagi, tetapi tentu tidak mengurangi kualitas pelayanannya,” kata Bobby Nasution.

Menurut keterangan Dirut PT ASDP Heru Widodo, Kapal Jatra II sebelumnya beroperasi untuk jalur Lembar (NTB) – Jangkar (Jatim). Kapal 392GT ini memiliki panjang 90,7 meter, lebar 15,6 meter, berkapasitas 100 kendaraan dan penumpang 300 orang.