Jurnas.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor angkat bicara setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor jadi tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK, kami mohon doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. Terkait hal yang lebih lanjut mungkin bisa dikomunikasikan lagi bersama tim pengacara kami," kata Gus Muhdlor, Kamis, 18 April 2024. Baca Juga : Bupati Sidoarjo Pastikan Kooperatif Soal Kasus Dugaan Potongan Dana Intensif
Gus Muhdlor menegaskan dirinya secara umum menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ia juga mengatakan sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum terkait potensi prapradilan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," tandasnya.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB
Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB
Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…
Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB
Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB
Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …
Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB
Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…
Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB
Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …
Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB
Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…
Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB
Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB
Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi d…