Wapres Ma'ruf Klaim Pemberhentian Ketua KPU RI Tak Mengganggu Pilkada Serentak 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menegaskan pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak pada November 2024. Sebab, kata dia, kasusnya bersifat individu perorangan bukan kelembagaan.

"KPU ini kan kerja tim, dan yang berperkara bukanlah KPU, namun hanya perorangan. Sehingga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak," kata Ma'ruf, usai membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya, Kamis, 4 Juli 2024.

Ma'ruf menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan, atas pentingnya moralitas dan integritas bagi para pemimpin.

Baca Juga : Rakernas V PDIP Putuskan Rekomendasi Galang Kekuatan Menangkan Pilkada 2024

Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, DKPP mempunyai alasan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya tentu tidak akan masuk pada masalahnya lebih lanjut, karena memang itu adalah ranahnya DKPP," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Akibat perbuatannya, Hasyim dijerat Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berita Terbaru

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Rembug Lansia Jadi Instrumen Banyuwangi Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:16 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat komitmennya mewujudkan pembangunan yang inklusif dengan memastikan kelompok lanjut usia (lansia) m…

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Pemuda Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Diduga Aksi Premanisme, Pelaku Utama Masih Buron

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 20:09 WIB

Jurnas.net - Aksi premanisme diduga kembali terjadi di Kota Surabaya. Seorang pemuda bernama Louis Prasetya (22) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh…

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital di Surabaya, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mulai menguji implementasi Perlindungan S…

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Cegah Titip Alamat saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perkuat Verifikasi Domisili Lewat Cek In Warga

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:08 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2…