Wapres Ma'ruf Klaim Pemberhentian Ketua KPU RI Tak Mengganggu Pilkada Serentak 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menegaskan pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak pada November 2024. Sebab, kata dia, kasusnya bersifat individu perorangan bukan kelembagaan.

"KPU ini kan kerja tim, dan yang berperkara bukanlah KPU, namun hanya perorangan. Sehingga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak," kata Ma'ruf, usai membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya, Kamis, 4 Juli 2024.

Ma'ruf menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan, atas pentingnya moralitas dan integritas bagi para pemimpin.

Baca Juga : Rakernas V PDIP Putuskan Rekomendasi Galang Kekuatan Menangkan Pilkada 2024

Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, DKPP mempunyai alasan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya tentu tidak akan masuk pada masalahnya lebih lanjut, karena memang itu adalah ranahnya DKPP," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Akibat perbuatannya, Hasyim dijerat Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berita Terbaru

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

PLN UIT JBM Luncurkan ELSINDUK GEMES di Gresik, Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. …