Wapres Ma'ruf Klaim Pemberhentian Ketua KPU RI Tak Mengganggu Pilkada Serentak 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menegaskan pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak pada November 2024. Sebab, kata dia, kasusnya bersifat individu perorangan bukan kelembagaan.

"KPU ini kan kerja tim, dan yang berperkara bukanlah KPU, namun hanya perorangan. Sehingga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak," kata Ma'ruf, usai membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya, Kamis, 4 Juli 2024.

Ma'ruf menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan, atas pentingnya moralitas dan integritas bagi para pemimpin.

Baca Juga : Rakernas V PDIP Putuskan Rekomendasi Galang Kekuatan Menangkan Pilkada 2024

Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, DKPP mempunyai alasan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya tentu tidak akan masuk pada masalahnya lebih lanjut, karena memang itu adalah ranahnya DKPP," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Akibat perbuatannya, Hasyim dijerat Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…