Wapres Ma'ruf Klaim Pemberhentian Ketua KPU RI Tak Mengganggu Pilkada Serentak 2024

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, di sela membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya. (Dok: Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, menegaskan pemberhentian terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak pada November 2024. Sebab, kata dia, kasusnya bersifat individu perorangan bukan kelembagaan.

"KPU ini kan kerja tim, dan yang berperkara bukanlah KPU, namun hanya perorangan. Sehingga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada Serentak," kata Ma'ruf, usai membuka Asian Pacific Aquaculture (APA) 24 di Grand City Surabaya, Kamis, 4 Juli 2024.

Ma'ruf menegaskan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemangku kekuasaan, atas pentingnya moralitas dan integritas bagi para pemimpin.

Baca Juga : Rakernas V PDIP Putuskan Rekomendasi Galang Kekuatan Menangkan Pilkada 2024

Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Menurutnya, DKPP mempunyai alasan dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya tentu tidak akan masuk pada masalahnya lebih lanjut, karena memang itu adalah ranahnya DKPP," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN. Pelaporan korban diwakili Lemabaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Akibat perbuatannya, Hasyim dijerat Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a, Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berita Terbaru

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…