Polda Sulteng Didesak Serius Tangkap HM yang Juga Terlapor Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). (Istimewa)
Ilustrasi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). (Istimewa)

Jurnas.net - Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, Polda Sulteng menahan tersangka FMI alias F. Penahanan dilakukan penyidik usai FMI menjalani pemeriksaan di Kantor Polda Sulteng, Palu, Sulteng.

FMI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013 sebagaimana tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. Kasus pemalsuan dokumen IUP ini, dilaporkan oleh pihak PT. Artha Bumi Mining pada 13 Juli 2023.

Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulteng yang telah menahan FMI.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” kata Happy, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 7 Juli 2024.

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024. Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli  hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Baca Juga : Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP oleh PT BDW ini, Happy mengungkapkan, juga telah diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dikuatkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu 12 Juni 2024.

Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui surat pengaduan tertanggal 27 Maret 2024, dan terhadap hasil Gelar Perkara khusus tersebut juga telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda sebagaimana disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/257/VI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Juni 2024.

“Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM (Petinggi PT Delapan Bintang Wahana), karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum," harap Happy

Baca Juga : Happy Desak Polda Sulteng Serius Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Untuk diketahui PT. Artha Bumi Mining melaporkan dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tanggal 3 Oktober 2013.  Surat yang diduga dipalsukan itu berisi permintaan penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana.

Berbekal surat ini, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan perpindahan lokasi IUP yang awalnya berlokasi di Kabupaten Konawe dipindah ke Kabupaten Morowali. Kemudian, PT Bintang Delapan Wahana mengajukan IUP Operasi Produksi (IUP OP) ke Bupati Morowali. Pada 7 Januari 2014, Bupati Morowali menerbitkan surat IUP OP untuk PT Bintang Delapan Wahana.

Polemik muncul, IUP yang dikantongi PT Bintang Delapan Wahana ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP, dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. Artha Bumi Mining dengan luas wilayah 10.160 Ha. Padahal, sejak awal diterbitkan, IUP milik PT Artha Bumi Mining berlokasi di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT Bintang Delapan Wahana awalnya berlokasi di wilayah Konawe.

Pemalsuan dokumen ini telah merugikan PT. Artha Bumi Mining, kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi kepada Negara di sektor nikel. Karena dalam 10 tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintang Delapan Wahana di Morowali, pihak PT. Artha Bumi Mining tidak dapat memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

“Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT. Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktifitas pertambangan,” pungkas Happy.

Berita Terbaru

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Puguh Wiji Pamungkas: Penanganan Pengangguran Tak Cukup Andalkan Job Fair

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai penanganan pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan program bursa kerja atau j…

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Motif Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Karena Takut Kejahatannya Terbongkar

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Kekhawatiran aksinya terbongkar diduga menjadi motif Dwi Bagus Martono (40) membunuh anak tirinya, AGM, yang baru berusia empat tahun di Kota…