Kuasa Hukum Korban Desak KY Periksa Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, tertawa usai divonis bebas atas dakwaan kasus pembunuhan di PN Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti siap hadir dalam pemeriksaan tiga hakim, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, rencananya akan diperiksa oleh Komisi Yudisial.

"Kami diminta KY untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan itu (tiga hakim PN Surabaya)," kata kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, Rabu, 14 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Tim KY akan memeriksa tiga hakim itu di Surabaya. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik (hakim ketua), Mangapul dan Heru Hanindyo, yang keduanya merupakan hakim anggota.

Namun Dimas mengaku belum mengetahui pasti kapan KY akan memeriksa tiga hakim itu. "Infonya pemeriksaanya di Surabaya, mungkin sekarang masih pengumpulan materi (tim KY)," ujarnya.

Baca Juga : Kemenkumham Diharap Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Kabur

Dimas berharap KY berlaku adil dan memberikan hukuman kepada tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Sebab, vonis tersebut dinilai tak sesuai dengan fakta yang ada.

"Bukti-buktinya kan sudah sangat jelas, bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim memvonis bebas terdakwa," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memeriksa tiga hakim yang membebaskan anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup.

"KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada, dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, melalui siaran pers, Rabu, 7 Agustus 2024.

Mukti mengakui bahwa KY belum memeriksa ketiga hakim tersebut. Namun Mukti enggan menyampaikan kapan waktu pemeriksaan ketiga majelis hakim itu.

KY juga mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik ketiga hakim pengadil Ronald Tannur. Hal itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.

"KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT," kata Mukti.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…