Terdakwa Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan Percobaan 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Heru Herlambang Alie, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Terdakwa Heru Herlambang Alie, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis hakim memvonis 9 bulan percobaan terhadap terdakwa Heru Herlambang Alie, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 7 Oktober 2024. Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji, pengelola apartemen Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Meski divonis 9 bulan, Herlambang tidak perlu menjalani hukuman penjara. Namun apabila terpidana melanggar pada masa percobaan, maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai R Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum memaksa dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo di Apartemen One Icon Residence, Surabaya, Senin, 5 Juni 2023.

Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya. Terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekekrasan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidan namun tidak perlu dijalani," kata Hakim Yoes.

Baca Juga : Heru Herlambang Akui Tendang Korban Karena Luapan Emosi

Hakim juga mengingatkan terhadap terdakwa apabila putusan percobaan ini belum dijalani sepenuhnya, kemudian melakukan kesalahan sebelum masa percobaan 9 bulan tersebut berakhir, maka terpidana langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.

Menanggani putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan , penasehat terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa, I Komang Aries Dharmawan.

Menurut Komang, sudah jelas dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim menyatakan perbuatan terdakwa ini secara spontanitas dan tidak ada niat.

"Seharusnya putusannya harus bebas. Bagaimana orang dihukum ketika tidak ada niat jahat. Karena itu kami masih pikir-pikir," ujar Komang.

Lain halnya dengan Billy Handiwiyanto, Selaku Kuasa Hukum pelapor, Agustinus Eko Pudji Prabowo, yang mengapresiasi kepada majelis hakim dengan memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP, namun saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan.

"Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yg dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," kata Billy

Sebelumnya, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV di area apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya.

Berita Terbaru

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - RSUD Blambangan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut kini membuka layanan…

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembangunan fasilitas kedua Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna menuntaskan sisa timbulan s…

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pengusul resmi Kawasan Ekonomi K…

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial…

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya menarik bagi wisatawan, tetapi juga mampu memberikan…

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan…