Heru Herlambang Akui Tendang Korban Karena Luapan Emosi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, secara terbuka mengakui aksinya yang telah menendang korban, Agustinus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 September 2024. Heru menegaskan bahwa tindakannya dipicu karena dirinya emosi.

"Saat itu saya memang lagi emosi," kata Heru.

Heru mengaku dirinya telah meminta maaf sejak awal, mulai dari proses di kepolisian hingga di kejaksaan. Namun, kata Heru, pelapor yang merupakan korban menolak permintaan maaf tersebut.

Bahkan, lanjut Heru, permintaan maaf itu juga sempat diajukan melalui mekanisme restorative justice saat kasus ini P21 di kejaksaan. Namun, korban kembali menolaknya. "Saya sudah meminta maaf di kepolisian dan kejaksaan, tapi korban menolak," katanya.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengakui bahwa ia tidak sempat melihat rekaman video aksi penendangannya. Ia hanya diperlihatkan foto saat kejadian.

"Kalau videonya saya tidak pernah lihat, saya hanya diperlihatkan foto saat kejadian," ujarnya.

Jaksa pun menggali lebih dalam soal insiden tersebut. Saat itu, terdakwa menendang sambil mengucapkan, "Kamu banyak alasan."

Kata Heru, bahwa ucapannya tersebut muncul karena frustrasi setelah beberapa kali meminta Agustinus memasang CCTV untuk memantau area parkir, mengingat mobilnya sempat penyok. "Saya sudah meminta dia segera pasang CCTV, tapi tidak ada tanggapan, dan akhirnya saya menendang karena emosi," katanya.

Baca Juga : Ipuk Pastikan Rekrutmen CPNS di Banyuwangi Tak Bisa Titip Lolos

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu.

"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," kata Billy.

Dalam dakwaannya, Darwis pun merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.

Diskusi semakin memanas ketika Heru dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi, dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".

Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.

Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.

Berita Terbaru

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi berstatus tersangka dugaan korupsi, namun seluruh fasilitas dan tunjangan jabatan masih diberikan.…

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jurnas.net - Perusahaan rokok asal Jogjakarta, HS  menjaga komitmennya menjadi perusahaan inklusif. Di saat banyak penyandang disabilitas yang sulit dapat kerja…