Heru Herlambang Akui Tendang Korban Karena Luapan Emosi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, secara terbuka mengakui aksinya yang telah menendang korban, Agustinus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 September 2024. Heru menegaskan bahwa tindakannya dipicu karena dirinya emosi.

"Saat itu saya memang lagi emosi," kata Heru.

Heru mengaku dirinya telah meminta maaf sejak awal, mulai dari proses di kepolisian hingga di kejaksaan. Namun, kata Heru, pelapor yang merupakan korban menolak permintaan maaf tersebut.

Bahkan, lanjut Heru, permintaan maaf itu juga sempat diajukan melalui mekanisme restorative justice saat kasus ini P21 di kejaksaan. Namun, korban kembali menolaknya. "Saya sudah meminta maaf di kepolisian dan kejaksaan, tapi korban menolak," katanya.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengakui bahwa ia tidak sempat melihat rekaman video aksi penendangannya. Ia hanya diperlihatkan foto saat kejadian.

"Kalau videonya saya tidak pernah lihat, saya hanya diperlihatkan foto saat kejadian," ujarnya.

Jaksa pun menggali lebih dalam soal insiden tersebut. Saat itu, terdakwa menendang sambil mengucapkan, "Kamu banyak alasan."

Kata Heru, bahwa ucapannya tersebut muncul karena frustrasi setelah beberapa kali meminta Agustinus memasang CCTV untuk memantau area parkir, mengingat mobilnya sempat penyok. "Saya sudah meminta dia segera pasang CCTV, tapi tidak ada tanggapan, dan akhirnya saya menendang karena emosi," katanya.

Baca Juga : Ipuk Pastikan Rekrutmen CPNS di Banyuwangi Tak Bisa Titip Lolos

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu.

"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," kata Billy.

Dalam dakwaannya, Darwis pun merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.

Diskusi semakin memanas ketika Heru dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi, dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".

Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.

Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.

Berita Terbaru

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Transportasi J…

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meluncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Hotel Deka, Surabaya, Jawa Timur.…

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Kegiatan kepanduan tingkat perguruan tinggi ini menjadi wadah penting untuk melatih kecakapan hidup para mahasiswa yang dipersiapkan menjadi guru masa depan…

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas promosi kawasan industri Jawa Timur ke pasar internasional melalui Selangor Investment and …

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (…

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong pembentukan generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga m…