Heru Herlambang Akui Tendang Korban Karena Luapan Emosi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Heru Herlambang, terdakwa dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, secara terbuka mengakui aksinya yang telah menendang korban, Agustinus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 September 2024. Heru menegaskan bahwa tindakannya dipicu karena dirinya emosi.

"Saat itu saya memang lagi emosi," kata Heru.

Heru mengaku dirinya telah meminta maaf sejak awal, mulai dari proses di kepolisian hingga di kejaksaan. Namun, kata Heru, pelapor yang merupakan korban menolak permintaan maaf tersebut.

Bahkan, lanjut Heru, permintaan maaf itu juga sempat diajukan melalui mekanisme restorative justice saat kasus ini P21 di kejaksaan. Namun, korban kembali menolaknya. "Saya sudah meminta maaf di kepolisian dan kejaksaan, tapi korban menolak," katanya.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI

Dalam sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Heru mengakui bahwa ia tidak sempat melihat rekaman video aksi penendangannya. Ia hanya diperlihatkan foto saat kejadian.

"Kalau videonya saya tidak pernah lihat, saya hanya diperlihatkan foto saat kejadian," ujarnya.

Jaksa pun menggali lebih dalam soal insiden tersebut. Saat itu, terdakwa menendang sambil mengucapkan, "Kamu banyak alasan."

Kata Heru, bahwa ucapannya tersebut muncul karena frustrasi setelah beberapa kali meminta Agustinus memasang CCTV untuk memantau area parkir, mengingat mobilnya sempat penyok. "Saya sudah meminta dia segera pasang CCTV, tapi tidak ada tanggapan, dan akhirnya saya menendang karena emosi," katanya.

Baca Juga : Ipuk Pastikan Rekrutmen CPNS di Banyuwangi Tak Bisa Titip Lolos

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu.

"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," kata Billy.

Dalam dakwaannya, Darwis pun merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.

Diskusi semakin memanas ketika Heru dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi, dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".

Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.

Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.

Berita Terbaru

Demokrat Gresik Gelar Lomba Rakyat dan Libatkan UMKM, Samwil: Yang Penting Kebersamaan

Demokrat Gresik Gelar Lomba Rakyat dan Libatkan UMKM, Samwil: Yang Penting Kebersamaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:42 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:42 WIB

Jurnas.net — Peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. DPC Partai Demokrat Gresik m…

Jombang Siap Sambut Muktamar NU ke-35, BERANI PKB Dorong Tamu Nikmati Wisata Wonosalam

Jombang Siap Sambut Muktamar NU ke-35, BERANI PKB Dorong Tamu Nikmati Wisata Wonosalam

Minggu, 23 Agu 2026 18:46 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net — Jombang bersiap menyambut kedatangan peserta dan tamu Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Tak hanya …

Ribuan Peserta Padati Gerak Jalan Sumengko-Gredek, Kreativitas Jadi Penentu Kemenangan

Ribuan Peserta Padati Gerak Jalan Sumengko-Gredek, Kreativitas Jadi Penentu Kemenangan

Minggu, 23 Agu 2026 16:38 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:38 WIB

Jurnas.net — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hingga pelosok Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, J…

PDIP Jatim Larang Kader Pasang Banner Sembarangan, Said Abdullah: Jangan Rusak Lingkungan

PDIP Jatim Larang Kader Pasang Banner Sembarangan, Said Abdullah: Jangan Rusak Lingkungan

Minggu, 23 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 15:26 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Said Abdullah meminta seluruh kader dan pengurus partai menghentikan kebiasaan memasang banner atau b…

ITB dan Pemkab Banyuwangi Perluas Kolaborasi Riset, Geopark Ijen hingga Pertanian Jadi Fokus

ITB dan Pemkab Banyuwangi Perluas Kolaborasi Riset, Geopark Ijen hingga Pertanian Jadi Fokus

Minggu, 23 Agu 2026 14:16 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:16 WIB

Jurnas.net — Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memperluas kerja sama berbasis riset dan inovasi untuk m…

Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat di 38 Kabupaten/Kota, Momentum Serap Aspirasi Warga 

Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat di 38 Kabupaten/Kota, Momentum Serap Aspirasi Warga 

Minggu, 23 Agu 2026 13:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 13:01 WIB

Jurnas.net — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur untuk mendekatkan kader d…