Aksi Sadis Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasih Berujung Maut

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Gregorius Ronald Tannur, 31, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA), 29, ternyata dilakukan dengan cara sadis. Berdasarkan hasil autopsi, jasad korban DSA diketahui mengalami luka dan lebam di sekujur tubuh hingga patah tulang.

"Hasil autopsi jenazah ditemukan sederet luka pada tubuh Dini, pemeriksaan sesuai dengan SOP dan sesuai permintaan polisi," kata Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo, Reni Sumulyo, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Reni merinci bagian tubuh korban yang mengalami luka, lebam hingga patah tulang yang dilakukan anak anggota DPR RI itu. Pertama pada pemeriksaan luar, ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, pada anggota gerak atas, hingga dada bagian kanan dan tengah.

"Kemudian luka lebam dan memar pada bagian perut kiri dan bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha dan kemudian pada punggung tangan," ujarnya.

Sementara bagian dalam tubuh korban, lanjut Rini, juga ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri. Bahkan, korban juga mengalami patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga kedua sampai lima.

"Lalu korban juga mengalami luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," katanya.

Seperti diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT, anak dari anggota DPR RI Komisi IV. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…