Skandal Rp569 Miliar Bank Jatim Mengambang: Rekomendasi DPRD Terkunci di Meja Pimpinan DPRD Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Rekomendasi DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait pencopotan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim, akibat skandal kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar hingga kini masih tertahan di meja pimpinan DPRD Jatim.

Surat dengan nomor 032/Kom.C/III/2025 yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Jatim sejak 10 April 2025 itu sejatinya sudah mendapatkan disposisi pimpinan pada 14 April. Namun hingga awal Mei ini, surat yang dinyatakan "segera" itu belum juga ditindaklanjuti.

"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," kata anggota Komisi C DPRD Jatim yang namanya enggan disebutkan, Selasa, 6 Mei 2025.

Diketahui, dalam surat rekomendasi itu ada dua poin penting. Pertama, meminta pertanggungjawaban seluruh jajaran Direksi dan Komisaris atas skandal BI Fast dan kredit fiktif, dan kedua mendesak pencopotan total jajaran tersebut demi pemulihan kepercayaan publik.

Baca Juga : Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja

Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas lembaga keuangan milik daerah. “Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kami tidak bisa diam melihat hancurnya kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini,” ujarnya.

Komisi C menjadi pihak pertama yang secara tegas menyuarakan sikap terhadap skandal yang mengguncang publik ini, bahkan sebelum adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, di tengah mandeknya tindak lanjut dari DPRD, Pemprov Jatim justru sudah bergerak membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon direksi dan komisaris baru. Pansel ini dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijadwalkan akan digelar akhir Mei 2025.

Sementara itu, proses hukum juga terus berjalan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Cabang Jakarta dan pemilik PT Indi Daya Group. Modus operandi mereka mencakup pencairan kredit jumbo dengan jaminan palsu serta dokumen perusahaan fiktif.

Skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas Bank Jatim sebagai bank milik pemerintah daerah, dan mencerminkan urgensi reformasi menyeluruh dalam tubuh manajemen bank tersebut.

Berita Terbaru

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pemkab Jepara Raih Penghargaan Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Jepara meraih penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) K…

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

SIER Dorong UMKM Lokal Perluas Pasar melalui Jatim Fest 2026

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus mendorong pengembangan dan perluasan akses pasar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah …