Skandal Rp569 Miliar Bank Jatim Mengambang: Rekomendasi DPRD Terkunci di Meja Pimpinan DPRD Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)
Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Rekomendasi DPRD Jawa Timur (Jatim) terkait pencopotan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim, akibat skandal kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar hingga kini masih tertahan di meja pimpinan DPRD Jatim.

Surat dengan nomor 032/Kom.C/III/2025 yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Jatim sejak 10 April 2025 itu sejatinya sudah mendapatkan disposisi pimpinan pada 14 April. Namun hingga awal Mei ini, surat yang dinyatakan "segera" itu belum juga ditindaklanjuti.

"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya," kata anggota Komisi C DPRD Jatim yang namanya enggan disebutkan, Selasa, 6 Mei 2025.

Diketahui, dalam surat rekomendasi itu ada dua poin penting. Pertama, meminta pertanggungjawaban seluruh jajaran Direksi dan Komisaris atas skandal BI Fast dan kredit fiktif, dan kedua mendesak pencopotan total jajaran tersebut demi pemulihan kepercayaan publik.

Baca Juga : Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja

Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kredibilitas lembaga keuangan milik daerah. “Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kami tidak bisa diam melihat hancurnya kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini,” ujarnya.

Komisi C menjadi pihak pertama yang secara tegas menyuarakan sikap terhadap skandal yang mengguncang publik ini, bahkan sebelum adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ironisnya, di tengah mandeknya tindak lanjut dari DPRD, Pemprov Jatim justru sudah bergerak membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon direksi dan komisaris baru. Pansel ini dibentuk melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijadwalkan akan digelar akhir Mei 2025.

Sementara itu, proses hukum juga terus berjalan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Cabang Jakarta dan pemilik PT Indi Daya Group. Modus operandi mereka mencakup pencairan kredit jumbo dengan jaminan palsu serta dokumen perusahaan fiktif.

Skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas Bank Jatim sebagai bank milik pemerintah daerah, dan mencerminkan urgensi reformasi menyeluruh dalam tubuh manajemen bank tersebut.

Berita Terbaru

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…