Pengamat Unair: Pencalonan Prabowo-Gibran Penegasan Rangkaian Penyalahgunaan Kekuasaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. (Istimewa)
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming. (Istimewa)

Jurnas.net - Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diusulkan oleh Partai Golkar sebagao cawapres pendamping Prabowo Subianto. Usulan ini ditetapkan dalam Rapimnas Partai Golkar, Sabtu, 21 Oktober 2023. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta/Solo terkait syarat usia capres-cawapres, sehingga Gibran akhirnya bisa mendaftar meskipun usianya belum 40 tahun.

Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. “Peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan karena memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal,” ujar Airlangga kepada media.

Doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut merinci setidaknya terdapat lima analisis terkait kontroversi pencalonan Gibran.

Pertama, pemihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik saat keputusan MK menerima gugatan agar mereka yang sedang/pernah menjabat sebagai bupati/walikota maupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.

“Keputusan itu sendiri menandai terjadinya krisis etika republik, melecehkan etika publik, di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, seperti diketahui ada hubungan kekerabatan antara Ketua MK dan Gibran. Ketua MK adalah adik ipar Presiden Jokowi, yang tak lain adalah paman Gibran, alias Gibran merupakan keponakan ketua MK. Padahal ada etika hakim, bahwa yang memiliki hubungan kekerabatan dalam setiap kasus hukum tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan hukum,” ujar Airlangga.

“Dari sini maka momen pemilihan pasangan Prabowo-Gibran menjadi penegasan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan, ketika hukum menjadi instrumen dari kekuasaan kepentingan politik dominan,” tegasnya.

Kedua, implikasi dari langkah politik yang memperlihatkan cacat yuridis dan indikasi subordinasi penjaga konstitusi, dalam hal ini MK, bagi kepentingan politik. Artinya, pasangan Prabowo-Gibran mengandung cacat politik dan cacat konstitusional. “Mereka sejak awal menjadi bagian dari kekuatan politik yang memperoleh imbas keuntungan politik dari manuver yang bertujuan untuk melemahkan etika republik dan memasung demokrasi kita,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Airlangga, implikasinya adalah, alih-alih kita berharap terjadinya Pilpres 2024 yang tidak ditandai oleh polarisasi politik, justru pelemahan etika republik ini memunculkan polarisasi politik sampai ke tingkat bawah, mengingat bahwa kontestasi ini berlangsung dalam persepsi publik yang cukup kuat bahwa pemilu berjalan tidak fair, ada yang diuntungkan dari berbagai pelemahan republik maupun demokrasi yang berjalan.

Keempat, amat disayangkan bahwa peristiwa politik ini alih-alih memunculkan harapan bagi tampilnya politisi muda yang bersih sesuai harapan kaum milenial dan Gen Z, justru memberikan noda pada politisi muda bagi Gibran Rakabuming Raka karena dimunculkan dalam prosesi politik yang penuh dengan penghancuran atas trias politika kita.

Kelima, peristiwa politik ini juga amat disayangkan karena membuat akhir dari pemerintahan Jokowi yang telah berlangsung dengan baik selama ini, diakhiri oleh peristiwa politik yang menghancurkan bangunan demokrasi dan republik kita. “Ibarat pesawat yang dalam perjalanannya berlangsung dengan mulus, pada akhirnya mengalami crash landing. Di sink fatal sekali efeknya dari proses politik yang banyak menerabas etika politik bagi bangunan republik kita,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Dari BBM hingga Kinerja, WFH Bandung Klaim Tunjukkan Dampak Positif

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:54 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki pekan ketiga. Kebijakan ini diarahkan untuk…

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 15:30 WIB

Polemik pengawasan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu perdebatan soal peran DPRD dan eksekutif.…

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:09 WIB

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi berstatus tersangka dugaan korupsi, namun seluruh fasilitas dan tunjangan jabatan masih diberikan.…

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jurnas.net - Perusahaan rokok asal Jogjakarta, HS  menjaga komitmennya menjadi perusahaan inklusif. Di saat banyak penyandang disabilitas yang sulit dapat kerja…