Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia di Surabaya terus berlanjut. Samuel Ardi Kristanto, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80), digelandang penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah, memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan lansia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses pagar utama sehingga penghuni tidak dapat masuk.

Puncaknya, bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak lansia, penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis massa, serta dugaan praktik aksi main hakim sendiri. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…