Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia di Surabaya terus berlanjut. Samuel Ardi Kristanto, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80), digelandang penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah, memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan lansia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses pagar utama sehingga penghuni tidak dapat masuk.

Puncaknya, bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak lansia, penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis massa, serta dugaan praktik aksi main hakim sendiri. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.

Berita Terbaru

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Ambulans Laut Gresik Kembali Beroperasi, Warga Pulau Gili Bawean Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net - Kabar baik datang bagi masyarakat kepulauan di Kabupaten Gresik. Setelah sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan kapal, ambulans laut milik…

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Ratusan Penumpang Terlantar, Warga Bawean Desak Pemkab Gresik Siapkan Solusi Permanen Krisis Transportasi Laut

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:23 WIB

Jurnas.net - Ratusan calon penumpang tujuan Pulau Bawean masih tertahan di Pelabuhan Gresik, setelah layanan kapal penyeberangan dihentikan akibat cuaca buruk…

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Musda Golkar Sumenep Berlangsung Aklamasi, Ali Mufthi Tekankan Soliditas untuk Menang Pada Pemilu 2029

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 12:31 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Sumenep menjadikan Musyawarah Daerah (Musda) XI, s…

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim, Anak Buah Khofifah Jadi Tersangka Keempat Dugaan Pungli Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 19:47 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa T…

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

PSIM Yogyakarta Gaet Striker Asal Spanyol

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 18:58 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogayakarta secara resmi memperkenalkan penyerang baru asal Spanyol, Adrian Dalmau, untuk memperkuat kedalaman skuad Laskar Mataram dalam meng…

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…