Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia di Surabaya terus berlanjut. Samuel Ardi Kristanto, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80), digelandang penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah, memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan lansia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses pagar utama sehingga penghuni tidak dapat masuk.

Puncaknya, bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak lansia, penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis massa, serta dugaan praktik aksi main hakim sendiri. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…