Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina 

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina, digelandang ke Polda Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Proses hukum atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia di Surabaya terus berlanjut. Samuel Ardi Kristanto, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah Elina Widjajanti (80), digelandang penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin, 29 Desember 2025.

Pantauan di lokasi, Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, ia tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel memilih bungkam, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang, diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Dalam rekaman tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah, memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan lansia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi, menutup akses pagar utama sehingga penghuni tidak dapat masuk.

Puncaknya, bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Atas rangkaian kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak lansia, penegakan hukum terhadap kekerasan berbasis massa, serta dugaan praktik aksi main hakim sendiri. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berkeadilan.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…