Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi pelaku usaha,” kata Faisol, saat sosialisasi regulasi tersebut di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Perwilayahan Industri Winardi, Sekretaris Ditjen KPAII Syahroni Ahmad, serta jajaran pengelola kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Kawasan Industri Gresik dan Sidoarjo Rangkah Industrial Estate.

Faisol menjelaskan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan lingkungan bagi industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat integrasi pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri nasional,” jelas Faisol.

Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko SIER sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Rizka Syafittri Siregar mengatakan sistem digital tersebut dirancang untuk mempermudah tenant industri dalam menyusun dan mengajukan dokumen lingkungan. “Sistem ini memungkinkan tenant memantau progres pengajuan secara transparan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akuntabel,” kata Rizka.

Selain menyediakan platform digital, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL-RPL serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety and Environment (HSE). Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diproses lebih lanjut dalam mekanisme perizinan.

Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
Tidak hanya pada tahap administrasi, SIER juga melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi pengelolaan lingkungan oleh tenant di kawasan industri. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi industri serta evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan secara konsisten. “Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Jurnas.net - Permintaan daging sapi di Kabupaten Banyuwangi meningkat tajam menjelang perayaan Idul Fitri. Lonjakan konsumsi masyarakat tersebut berdampak pada…

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur…

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada arus mudik Idul Fitri…

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Grup (BARON Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menggagas program Ekspedisi Pasar Rokok A…

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyalurkan sebanyak 2.500 paket sembako kepada masyarakat kurang…