Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi pelaku usaha,” kata Faisol, saat sosialisasi regulasi tersebut di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Perwilayahan Industri Winardi, Sekretaris Ditjen KPAII Syahroni Ahmad, serta jajaran pengelola kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Kawasan Industri Gresik dan Sidoarjo Rangkah Industrial Estate.

Faisol menjelaskan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan lingkungan bagi industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat integrasi pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri nasional,” jelas Faisol.

Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko SIER sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Rizka Syafittri Siregar mengatakan sistem digital tersebut dirancang untuk mempermudah tenant industri dalam menyusun dan mengajukan dokumen lingkungan. “Sistem ini memungkinkan tenant memantau progres pengajuan secara transparan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akuntabel,” kata Rizka.

Selain menyediakan platform digital, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL-RPL serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety and Environment (HSE). Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diproses lebih lanjut dalam mekanisme perizinan.

Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
Tidak hanya pada tahap administrasi, SIER juga melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi pengelolaan lingkungan oleh tenant di kawasan industri. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi industri serta evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan secara konsisten. “Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Gus Kikin dan Tantangan Kebangkitan Gelombang Kedua NU

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:32 WIB

Oleh : Abdul Khalid Boyan Peneliti LPPM Universitas Arya Wangsa (UAW)    Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum …

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…