Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi pelaku usaha,” kata Faisol, saat sosialisasi regulasi tersebut di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Perwilayahan Industri Winardi, Sekretaris Ditjen KPAII Syahroni Ahmad, serta jajaran pengelola kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Kawasan Industri Gresik dan Sidoarjo Rangkah Industrial Estate.

Faisol menjelaskan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan lingkungan bagi industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat integrasi pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri nasional,” jelas Faisol.

Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko SIER sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Rizka Syafittri Siregar mengatakan sistem digital tersebut dirancang untuk mempermudah tenant industri dalam menyusun dan mengajukan dokumen lingkungan. “Sistem ini memungkinkan tenant memantau progres pengajuan secara transparan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akuntabel,” kata Rizka.

Selain menyediakan platform digital, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL-RPL serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety and Environment (HSE). Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diproses lebih lanjut dalam mekanisme perizinan.

Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
Tidak hanya pada tahap administrasi, SIER juga melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi pengelolaan lingkungan oleh tenant di kawasan industri. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi industri serta evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan secara konsisten. “Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Pemkot Surabaya Percantik Area Depan KBS, Usung Konsep Night Zoo yang Estetik dan Modern

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang wajah baru Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan sekadar sebagai tempat rekreasi siang hari, tetapi sebagai …

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Pemkot Surabaya Siapkan Skema Besar Atasi Banjir di Wilayah Selatan Tanpa Keruk Saluran 

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 09:28 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengubah pendekatan penanganan banjir dari sekadar proyek fisik menjadi rekayasa sistem aliran air yang t…

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Antisipasi Kemarau Panjang, Banyuwangi Percepat Tanam Padi demi Amankan Produksi Pangan

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 08:23 WIB

Jurnas.net – Alih-alih menunggu dampak kekeringan datang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memilih bergerak lebih cepat. Melalui percepatan tanam padi serentak, …

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Pemkot Surabaya Pantau Penyakit Warga Secara Real Time Lewat Data Kesehatan Terpadu

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menggeser paradigma layanan kesehatan: dari yang semula menunggu pasien datang, menjadi sistem aktif yang “…

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Tekun Nabung Rp10 Ribu Sehari, Nenek Penjual Cilok Akhirnya Berangkat Haji

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 18:16 WIB

Jurnas.net – Di tengah derasnya arus kehidupan modern, kisah Muslichah (85) justru menghadirkan pelajaran sederhana namun jarang disadari: kekuatan disiplin d…

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Tim PDKB PLN Madiun Perbaiki Jaringan Tegangan Tinggi Tanpa Padamkan Listrik

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:07 WIB

Jurnas.net - Komitmen menjaga keandalan pasokan listrik terus dibuktikan PT PLN (Persero) melalui langkah teknis yang presisi dan minim gangguan. Salah satunya…