Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi pelaku usaha,” kata Faisol, saat sosialisasi regulasi tersebut di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Perwilayahan Industri Winardi, Sekretaris Ditjen KPAII Syahroni Ahmad, serta jajaran pengelola kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Kawasan Industri Gresik dan Sidoarjo Rangkah Industrial Estate.

Faisol menjelaskan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan lingkungan bagi industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat integrasi pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri nasional,” jelas Faisol.

Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko SIER sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Rizka Syafittri Siregar mengatakan sistem digital tersebut dirancang untuk mempermudah tenant industri dalam menyusun dan mengajukan dokumen lingkungan. “Sistem ini memungkinkan tenant memantau progres pengajuan secara transparan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akuntabel,” kata Rizka.

Selain menyediakan platform digital, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL-RPL serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety and Environment (HSE). Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diproses lebih lanjut dalam mekanisme perizinan.

Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
Tidak hanya pada tahap administrasi, SIER juga melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi pengelolaan lingkungan oleh tenant di kawasan industri. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi industri serta evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan secara konsisten. “Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Namanya Disebut dalam Skandal MBG, Ketua DPRD Jatim Tantang Publik: Buktikan Saya Terlibat, Saya Kasih Hadiah

Namanya Disebut dalam Skandal MBG, Ketua DPRD Jatim Tantang Publik: Buktikan Saya Terlibat, Saya Kasih Hadiah

Selasa, 09 Jun 2026 17:23 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:23 WIB

Jurnas.net – Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf akhirnya buka suara setelah namanya disebut dalam daftar 24 orang yang diklaim akan diungkap mantan Wakil K…

Skandal MBG Mengguncang Elite, Ada Pejabat Istana, Pimpinan KPK hingga Ketua DPRD Jatim

Skandal MBG Mengguncang Elite, Ada Pejabat Istana, Pimpinan KPK hingga Ketua DPRD Jatim

Selasa, 09 Jun 2026 14:26 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Mantan Wakil K…

Di Tengah Khofifah Banggakan Rekor SNBP-SNBT, Nasib 35 Ribu Guru Jatim Terkatung-katung Menanti Hak TPG Rp274 Miliar

Di Tengah Khofifah Banggakan Rekor SNBP-SNBT, Nasib 35 Ribu Guru Jatim Terkatung-katung Menanti Hak TPG Rp274 Miliar

Selasa, 09 Jun 2026 13:06 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:06 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membanggakan capaian sektor pendidikan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru-baru ini …

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…