Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK, Nasib Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

Jurnas.net - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak bisa dianulir. Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.

"Yang pada pokoknya berpendirian untuk menolak isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian, antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Jimly.

Jimly menambahkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," katanya.

Selain Anwar Usman, delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK. (Fir)

Berita Terbaru

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Jawa Timur mulai memanaskan mesin organisasi menjelang agenda politik nasional mendatang.…

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Pemkab Banyuwangi Sidak LPG 3 Kg Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan hingga 250 Persen

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 10:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan ketersediaan gas elpiji subsidi tetap aman menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Untuk memastikan…

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Inflasi Surabaya Naik, Pemkot Siapkan Pasar Murah hingga Beras SPHP untuk Jaga Daya Beli

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 09:07 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat langkah pengendalian inflasi dengan mengintensifkan berbagai program stabilisasi harga pangan. Upaya ini …