Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK, Nasib Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

Jurnas.net - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak bisa dianulir. Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.

"Yang pada pokoknya berpendirian untuk menolak isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian, antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Jimly.

Jimly menambahkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," katanya.

Selain Anwar Usman, delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK. (Fir)

Berita Terbaru

Jembatan Gantung Jadi Solusi Akses Sekolah Anak Pedalaman Kolaka Timur Sulteng

Jembatan Gantung Jadi Solusi Akses Sekolah Anak Pedalaman Kolaka Timur Sulteng

Senin, 15 Des 2025 20:23 WIB

Senin, 15 Des 2025 20:23 WIB

Jurnas.net - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadikan pembangunan jembatan gantung sebagai prioritas lanjutan pascapelaksanaan program TNI Manunggal…

TNI Kebut Perbaikan 35 Jembatan Pascabencana di Sumatra, Akses Bireuen - Bener Meriah Mulai Terhubung

TNI Kebut Perbaikan 35 Jembatan Pascabencana di Sumatra, Akses Bireuen - Bener Meriah Mulai Terhubung

Senin, 15 Des 2025 20:07 WIB

Senin, 15 Des 2025 20:07 WIB

Jurnas.net - Upaya pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra menunjukkan progres signifikan. TNI bersama relawan dan Kementerian Pekerjaan Umum…

Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

Senin, 15 Des 2025 19:15 WIB

Senin, 15 Des 2025 19:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative…

BPBD Jatim Pasang Alat EWS untuk Deteksi Dini Bencana di Enam Daerah Rawan Banjir dan Longsor

BPBD Jatim Pasang Alat EWS untuk Deteksi Dini Bencana di Enam Daerah Rawan Banjir dan Longsor

Senin, 15 Des 2025 18:37 WIB

Senin, 15 Des 2025 18:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggeser strategi penanggulangan bencana dari pola reaktif menjadi deteksi dini berbasis teknologi.…

Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

Senin, 15 Des 2025 18:19 WIB

Senin, 15 Des 2025 18:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani…

PC Ansor Kota Jambi Gelar PKD, Diikuti Puluhan Peserta

PC Ansor Kota Jambi Gelar PKD, Diikuti Puluhan Peserta

Senin, 15 Des 2025 17:00 WIB

Senin, 15 Des 2025 17:00 WIB

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Jambi menggelar kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) ke XI…