Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK, Nasib Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

Jurnas.net - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak bisa dianulir. Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.

"Yang pada pokoknya berpendirian untuk menolak isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian, antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Jimly.

Jimly menambahkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," katanya.

Selain Anwar Usman, delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK. (Fir)

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…