Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK, Nasib Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)
Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

Jurnas.net - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

"Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambung Jimly.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak bisa dianulir. Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.

"Yang pada pokoknya berpendirian untuk menolak isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian, antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Jimly.

Jimly menambahkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," katanya.

Selain Anwar Usman, delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK. (Fir)

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …