Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Komodo hingga Trenggiling Bernilai Miliaran

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jawa Timur merilis kasus perdagangan satwa dilindungi. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jawa Timur merilis kasus perdagangan satwa dilindungi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah hingga berorientasi pasar internasional.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sedikitnya 11 tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penampung, pengedar, hingga pemodal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, mengatakan jaringan ini bekerja secara terstruktur dengan memanfaatkan tingginya permintaan satwa eksotis di pasar gelap.

“Para tersangka yang kami amankan berperan mulai dari pemetik atau pemburu di habitat aslinya, hingga pengiriman dan pemodal,” kata Roy, saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia dan merusak keseimbangan ekosistem. “Perdagangan ini berpotensi menyebabkan kepunahan, karena satwa dilindungi diambil langsung dari alam,” tegasnya.

Komodo Diperdagangkan hingga Ratusan Juta
Salah satu pengungkapan terbesar dalam kasus ini adalah perdagangan komodo. Polisi mencatat, sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperjualbelikan sedikitnya 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa komodo ditangkap langsung dari habitatnya, lalu dijual berantai dengan harga yang terus meningkat. “Dari pemburu dihargai sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual hingga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya,” jelasnya.

Satwa tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri, termasuk ke Thailand. Hasil uji DNA memastikan bahwa satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan tingkat akurasi 100 persen.

Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus, terdiri dari kuskus talaud dan kuskus tembung. Empat tersangka terlibat dalam kasus ini, dengan transaksi yang dilakukan melalui media sosial.

Harga jual kuskus mencapai Rp25 juta per ekor, dengan total nilai transaksi sekitar Rp400 juta.
Dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka, polisi juga menemukan satwa dilindungi lain seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus.

Sisik Trenggiling Senilai Rp8,4 Miliar Disita
Pengungkapan terbesar lainnya adalah perdagangan sisik trenggiling hasil kerja sama dengan Polda Riau. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling dari dua tersangka. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

“Hasil uji laboratorium memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica,” ujar Hanif.

Jaringan Terstruktur dan Modus Beragam
Hanif menjelaskan, pengungkapan ini terbagi dalam dua delik utama, yakni tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan pelanggaran karantina hewan. Selain perdagangan, polisi juga menemukan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi, seperti soa layar, kadal Sulawesi, dan ular cincin.

“Kasus ini kami bagi dalam beberapa klaster sesuai jenis satwa dan modus operandi,” jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Penindakan
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Seluruh tersangka kini telah ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. “Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terbaru

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:07 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Dua hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang …

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Kontingen Yogyakarta Raih Juara Umum dalam PORSENI Kereta Api 2026 di Yogyakarta

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:14 WIB

Jurnas.net - Pekan Olahraga dan Seni Kereta Api (Porseni KA) 2026 telah tuntas diselenggarakan di Kota Yogyakarta. Mengusung tema spirit competition, power of s…

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…