Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Layanan Adminduk di Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Layanan Adminduk di Dispendukcapil Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah pascaperceraian menuai dukungan kuat. Ketua Tim Penggerak PKK Surabaya, Rini Indriyani, menilai langkah ini sebagai terobosan penting: negara kini tidak lagi sekadar memutus perkara, tetapi memastikan putusan itu benar-benar dijalankan.

Menurut Rini, kebijakan yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut menjadi titik balik dalam perlindungan perempuan dan anak. Selama ini, banyak putusan Pengadilan Agama berhenti di atas kertas tanpa mekanisme paksa yang efektif.

“Ini bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi bentuk keberpihakan nyata. Negara hadir memastikan perempuan dan anak tidak terus dirugikan akibat kelalaian mantan suami,” kata Rini, Senin, 20 April 2026.

Ia menekankan, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah jauh melampaui persoalan ekonomi. Anak berisiko kehilangan kualitas pengasuhan, akses pendidikan, hingga stabilitas psikologis karena beban hidup sepenuhnya jatuh pada ibu. “Ketika ibu harus bekerja lebih keras, anak sering kehilangan perhatian yang utuh. Ini efek domino yang panjang bukan sekadar angka rupiah,” ujarnya.

Yang membedakan Surabaya dari daerah lain adalah keberanian mengubah putusan hukum menjadi konsekuensi administratif langsung. Melalui integrasi sistem digital antara Pemkot dan pengadilan, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap otomatis terhubung dengan data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem ini membuat kewajiban nafkah tidak lagi bisa diabaikan tanpa risiko. “Begitu putusan inkrah, sistem langsung membaca kewajiban yang harus dipenuhi. Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi administratif, termasuk penonaktifan NIK,” jelasnya.

Langkah ini berdampak signifikan karena NIK menjadi kunci akses berbagai layanan publik—mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga perizinan usaha. Dengan kata lain, negara menciptakan tekanan sistemik agar kewajiban keluarga tidak diabaikan.

Efektivitas kebijakan ini bahkan menarik perhatian Mahkamah Agung, yang telah melakukan kunjungan langsung ke Surabaya. MA dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan replikasi kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi dengan peradilan agama.

Bagi Rini, langkah ini berpotensi menjadi standar baru penegakan hukum keluarga di Indonesia. “Selama ini perempuan sering berada di posisi paling rentan setelah perceraian. Dengan sistem ini, negara menunjukkan keberpihakan yang konkret, bukan sekadar normatif,” ujarnya.

Kebijakan ini menandai pergeseran penting dari pendekatan pasif berbasis putusan, menuju sistem aktif berbasis pengawasan dan sanksi administratif. Surabaya tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan. Jika berhasil direplikasi secara nasional, model ini bisa menjadi instrumen kuat untuk menekan praktik pengabaian nafkah yang selama ini sulit ditegakkan.

Berita Terbaru

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …