Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah pascaperceraian menuai dukungan kuat. Ketua Tim Penggerak PKK Surabaya, Rini Indriyani, menilai langkah ini sebagai terobosan penting: negara kini tidak lagi sekadar memutus perkara, tetapi memastikan putusan itu benar-benar dijalankan.
Menurut Rini, kebijakan yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut menjadi titik balik dalam perlindungan perempuan dan anak. Selama ini, banyak putusan Pengadilan Agama berhenti di atas kertas tanpa mekanisme paksa yang efektif.
“Ini bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi bentuk keberpihakan nyata. Negara hadir memastikan perempuan dan anak tidak terus dirugikan akibat kelalaian mantan suami,” kata Rini, Senin, 20 April 2026.
Ia menekankan, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah jauh melampaui persoalan ekonomi. Anak berisiko kehilangan kualitas pengasuhan, akses pendidikan, hingga stabilitas psikologis karena beban hidup sepenuhnya jatuh pada ibu. “Ketika ibu harus bekerja lebih keras, anak sering kehilangan perhatian yang utuh. Ini efek domino yang panjang bukan sekadar angka rupiah,” ujarnya.
Yang membedakan Surabaya dari daerah lain adalah keberanian mengubah putusan hukum menjadi konsekuensi administratif langsung. Melalui integrasi sistem digital antara Pemkot dan pengadilan, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap otomatis terhubung dengan data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem ini membuat kewajiban nafkah tidak lagi bisa diabaikan tanpa risiko. “Begitu putusan inkrah, sistem langsung membaca kewajiban yang harus dipenuhi. Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi administratif, termasuk penonaktifan NIK,” jelasnya.
Langkah ini berdampak signifikan karena NIK menjadi kunci akses berbagai layanan publik—mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga perizinan usaha. Dengan kata lain, negara menciptakan tekanan sistemik agar kewajiban keluarga tidak diabaikan.
Efektivitas kebijakan ini bahkan menarik perhatian Mahkamah Agung, yang telah melakukan kunjungan langsung ke Surabaya. MA dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan replikasi kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi dengan peradilan agama.
Bagi Rini, langkah ini berpotensi menjadi standar baru penegakan hukum keluarga di Indonesia. “Selama ini perempuan sering berada di posisi paling rentan setelah perceraian. Dengan sistem ini, negara menunjukkan keberpihakan yang konkret, bukan sekadar normatif,” ujarnya.
Kebijakan ini menandai pergeseran penting dari pendekatan pasif berbasis putusan, menuju sistem aktif berbasis pengawasan dan sanksi administratif. Surabaya tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan. Jika berhasil direplikasi secara nasional, model ini bisa menjadi instrumen kuat untuk menekan praktik pengabaian nafkah yang selama ini sulit ditegakkan.
Editor : Rahmat Fajar