Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Humas Pemkab Banyuwangi)
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 rumah tangga dan diposisikan sebagai langkah konkret meringankan beban ekonomi kelompok rentan.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, program ini bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari strategi perlindungan sosial berbasis data.

“Ada lebih dari 6 ribu rumah warga miskin yang PBB-nya kita gratiskan tahun ini. Harapannya bisa mengurangi beban pengeluaran mereka,” kata Ipuk, Rabu, 22 April 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penerima manfaat ditentukan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Warga yang berhak adalah mereka yang masuk kategori desil 1 hingga 4 kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

“Semua berbasis data DTSEN, sehingga bisa langsung terdeteksi siapa yang berhak menerima pembebasan PBB,” kata Samsudin.

Namun demikian, pemerintah daerah tidak sepenuhnya bergantung pada data pusat. Proses verifikasi dan validasi tetap dilakukan di tingkat lokal untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada desa dan kelurahan untuk diverifikasi langsung di lapangan. Langkah ini menjadi filter akhir sebelum pembebasan pajak diberikan. Jika ditemukan penerima yang tidak layak, datanya akan dicoret. Sebaliknya, warga miskin yang belum terdaftar justru bisa diusulkan masuk sebagai penerima baru.

“Kalau ada warga miskin yang belum masuk data, bisa diusulkan. Selama masuk desil 1 sampai 4, mereka berhak dan bisa menerima pembebasan di tahun berikutnya,” ujar Samsudin.

Kebijakan ini dinilai menjadi kombinasi antara reformasi pajak daerah dan perlindungan sosial. Di satu sisi, pemerintah tetap menjaga kepatuhan pajak. Di sisi lain, kelompok paling rentan justru dibebaskan dari beban fiskal. Dengan pembebasan PBB ini, Pemkab Banyuwangi berharap daya beli masyarakat miskin bisa sedikit terangkat, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan berbasis data yang lebih akurat.

Berita Terbaru

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Di tengah derasnya arus digital, cara manusia belajar bahasa mengalami pergeseran yang tidak lagi bisa diabaikan. Jika dahulu ruang kelas menjadi pusat utama…

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Kinerja BUMD Jatim Dinilai Amburadul, Direksi Nikmati Gaji Fantastis Rp160 Juta per Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:02 WIB

Jurnas.net — Kinerja mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) non-keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur disorot tajam DPRD Jatim. Pansus BUMD DPRD J…