Jurnas.net – Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipastikan mengalami penundaan. Penyebabnya bukan persoalan administrasi ataupun evaluasi kinerja, melainkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan memperoleh rida atau izin suami sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis yang menuntut kesiapsiagaan tinggi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan syarat tersebut diberlakukan karena pejabat perempuan yang berada di garda terdepan, seperti camat, lurah, maupun kepala perangkat daerah tertentu, kerap harus bekerja hingga larut malam untuk menangani berbagai persoalan masyarakat.
"Insyaallah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, tetapi saya meminta terutama pejabat perempuan agar terlebih dahulu mencari rida suaminya karena pekerjaan ini berat," kata Eri, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Eri, dukungan keluarga, khususnya suami, menjadi faktor penting agar pejabat perempuan dapat menjalankan tugas tanpa menimbulkan persoalan dalam rumah tangga. Ia menegaskan, jabatan sebagai pimpinan wilayah bukan pekerjaan yang mengenal jam kantor.
Dalam kondisi tertentu, seorang camat atau lurah harus turun ke lapangan pada malam hari untuk menyelesaikan persoalan warga. "Yang perempuan harus meminta izin suaminya. Itu menjadi kewajiban karena mereka bisa keluar malam, berjaga malam, dan harus siap ketika masyarakat membutuhkan pelayanan," ujarnya.
Eri bahkan meminta pejabat perempuan yang tidak mendapatkan persetujuan suami agar tidak memaksakan diri menduduki jabatan yang menuntut mobilitas tinggi. "Kalau memang tidak diizinkan suaminya, saya meminta mereka mengundurkan diri dari jabatan tersebut," tegasnya.
Kebijakan itu membuat jadwal mutasi yang semula direncanakan berlangsung dalam waktu dekat harus diundur. Pemkot masih menunggu laporan dari seluruh pejabat perempuan mengenai persetujuan yang diberikan suami masing-masing.
"Nanti kami rekap terlebih dahulu. Karena itu kemungkinan mutasi mundur menjadi hari Jumat atau hari Senin sambil menunggu laporan dari kepala dinas perempuan, camat perempuan, maupun lurah perempuan yang sudah mendapatkan rida suaminya," jelas Eri.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi karier ASN perempuan, melainkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pejabat publik dan keharmonisan keluarga. "Saya tidak ingin ketika bekerja melayani warga Surabaya, justru muncul persoalan atau pertengkaran dalam rumah tangga karena suaminya tidak mengetahui atau tidak mengizinkan aktivitas yang harus dilakukan hingga malam hari," katanya.
Bagi pejabat perempuan yang tidak memperoleh izin suami, Eri memastikan mereka tetap akan menduduki jabatan struktural. Namun, penempatannya tidak berada pada posisi pimpinan yang mengharuskan kesiapsiagaan selama 24 jam. "Kalau camat bisa menjadi kepala bidang, kalau lurah bisa menjadi kepala tim kerja. Jadi tetap menduduki jabatan struktural, tetapi tidak berada di garda terdepan yang memiliki beban tugas lebih berat," paparnya.
Eri mengaku telah mengumpulkan seluruh pejabat perempuan di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyampaikan kebijakan tersebut sekaligus meminta mereka segera menyampaikan hasil komunikasi dengan keluarga kepada Badan Kepegawaian. "Saya tadi mengumpulkan pejabat perempuan agar meminta izin suaminya. Kalau sudah mendapatkan rida, silakan disampaikan ke kepegawaian supaya proses mutasi bisa dilakukan sekaligus," ujarnya.
Eri juga memastikan evaluasi terhadap kinerja sejumlah camat dan lurah yang sebelumnya mendapat teguran tetap berjalan. Tiga kecamatan yang menjadi sorotan karena dinilai kurang optimal dalam pelayanan publik akan tetap masuk dalam daftar mutasi dan evaluasi bersama lurah di wilayah masing-masing. "Yang tiga kecamatan itu sudah termasuk bersama lurah-lurahnya dalam proses evaluasi," pungkas Eri.
Editor : Rahmat Fajar