Ini Empat Modus Penggunaan Listrik Ilegal yang Harus Dihindari

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas PLN saat melakukan pengecekan listrik. (Dok: Humas PLN UID Jatim)
Petugas PLN saat melakukan pengecekan listrik. (Dok: Humas PLN UID Jatim)

Jurnas.net - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur ajak seluruh masyarakat memahami dan peduli penggunaan listrik secara legal. General Manager PLN UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo paparkan ada 4 jenis modus penggunaan listrik secara ilegal.

“Pertama, mengganti Miniatur Circuit Breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya,” kata Agus, Kamis, 23 November 2023.

Yang ketiga adalah gabungan pelanggaran jenis pertama dan kedua yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran. Untuk modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran. Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaram sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya,” ujarnya.

PLN juga terus menggiatkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan listrik secara aman dan legal. Salah satunya melalui Apel Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Bangkalan, Selasa, 21 November 2023. Melalui kegiatan ini, personel PLN dibekali pengetahuan dan peraturan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebelum terjun mensosialisasikan ke masyarakat.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemakaian listrik ilegal dapat merugikan bagi masyarakat sendiri. Untuk penertiban agar selalu mengedepankan tata krama dan SOP yang berlaku," katanya.

Selama apel, dilakukan juga pengecekan peralatan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) dan berkas yang akan digunakan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk menghindari ketidakakuratan dalam pemeriksaan dan memastikan prosedur yang dilakukan sudah sesuai.

Apel P2TL gabungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk budaya penggunaan listrik yang bijak. Agus mengimbau agar masyarakat mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PLN.

"Untuk petugas P2TL berpakaian dinas dengan identitas dilengkapi dengan surat tugas resmi dan membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Mal)

Berita Terbaru

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…