Cawapres Gibran Dinyatakan Melanggar Kampanye, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok: Jurnas.net)
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini lantaran Bawaslu menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD).

"Kami melihat ada berbagai kejanggalan oleh Bawaslu, atas dasar itu serta ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat, maka TKN melaporkan ke DKPP pada Rabu kemarin," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburahman, saat konferensi Pers di Jakarta, Kamis malam, 4 Januari 2024.

Salah satu kejanggalannya adalah, Bawaslu Jakpus tidak menggunakan aturan tentang Pemilihan Umum dalam menindak Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Car Free Day di Jakarta Pusat. Kemudian di surat yang diterbitkan Bawaslu Jakpus juga tidak disebutkan Gibran bersalah.

Sementara kegiatan di CFD di Jakarta tidak diatur dalam peraturan pemilu, melainkan hanya diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub). "Sehingga Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa memutuskan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pelanggaran terkait Peraturan Gubernur," katanya.

Kemudian kejanggalan dalam pemanggilan cawapres Gibran, kata Habiburrahman, Bawaslu pusat sendiri sudah menerbitkan surat yang berisi pemberhentian laporan kasus bagi-bagi susu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Bawaslu RI sudah menyatakan, laporan dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka tidak ditindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga laporan dengan pelapor Abdul Rouf dan terlapor cawapres kami terseut dihentikan," katanya.

Namun, setelah surat penghentian dari Bawaslu RI tertanggal 27 Desember 2023 keluar, kemudian muncul surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkat kasus yang sama. Surat pemanggilan tersebut tertanggal 2 Januari 2024.

“Meskipun Mas Gibran beritikad baik dengan memenuhi panggilan tersebut, tetapi dari TKN, kami memandang banyak kejanggalan. Ibaratnya, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat penghentian kasus, kemudian selevel polres mengeluarkan pemanggilan lagi, ini kan aneh" ujarnya.

Sementara itu, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, HincaPandjaitan, mengatakan bahwa Bawaslu Jakpus patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga masyarakat mendapat informasi menyesatkan dari media atas pernyataan Bawaslu Jakpus.

"Karena Bawaslu tidak profesional, maka jalurnya adalah DKPP. Untuk mengingatkan agar semua peserta pemilu dan penyeleggaran termasuk pengawas tunduk pada peraturan," pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Sebut 130 PCNU Siap Kembalikan Dana ke KPK

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung, berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke …