Cawapres Gibran Dinyatakan Melanggar Kampanye, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok: Jurnas.net)
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar jumpa pers di Jakarta. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini lantaran Bawaslu menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD).

"Kami melihat ada berbagai kejanggalan oleh Bawaslu, atas dasar itu serta ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat, maka TKN melaporkan ke DKPP pada Rabu kemarin," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburahman, saat konferensi Pers di Jakarta, Kamis malam, 4 Januari 2024.

Salah satu kejanggalannya adalah, Bawaslu Jakpus tidak menggunakan aturan tentang Pemilihan Umum dalam menindak Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Car Free Day di Jakarta Pusat. Kemudian di surat yang diterbitkan Bawaslu Jakpus juga tidak disebutkan Gibran bersalah.

Sementara kegiatan di CFD di Jakarta tidak diatur dalam peraturan pemilu, melainkan hanya diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub). "Sehingga Bawaslu Jakarta Pusat tidak bisa memutuskan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pelanggaran terkait Peraturan Gubernur," katanya.

Kemudian kejanggalan dalam pemanggilan cawapres Gibran, kata Habiburrahman, Bawaslu pusat sendiri sudah menerbitkan surat yang berisi pemberhentian laporan kasus bagi-bagi susu, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

"Bawaslu RI sudah menyatakan, laporan dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka tidak ditindaklanjuti, dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga laporan dengan pelapor Abdul Rouf dan terlapor cawapres kami terseut dihentikan," katanya.

Namun, setelah surat penghentian dari Bawaslu RI tertanggal 27 Desember 2023 keluar, kemudian muncul surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat terkat kasus yang sama. Surat pemanggilan tersebut tertanggal 2 Januari 2024.

“Meskipun Mas Gibran beritikad baik dengan memenuhi panggilan tersebut, tetapi dari TKN, kami memandang banyak kejanggalan. Ibaratnya, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat penghentian kasus, kemudian selevel polres mengeluarkan pemanggilan lagi, ini kan aneh" ujarnya.

Sementara itu, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, HincaPandjaitan, mengatakan bahwa Bawaslu Jakpus patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga masyarakat mendapat informasi menyesatkan dari media atas pernyataan Bawaslu Jakpus.

"Karena Bawaslu tidak profesional, maka jalurnya adalah DKPP. Untuk mengingatkan agar semua peserta pemilu dan penyeleggaran termasuk pengawas tunduk pada peraturan," pungkasnya.

Berita Terbaru

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Gresik Perkuat Pertanian lewat Modernisasi Irigasi dan Alsintan

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 18:52 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat sektor pertanian sebagai langkah menghadapi tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga ketahanan pangan d…

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …