Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)
Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

"Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ)," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis, 4 Januari 2024.

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

"Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang," ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakoso.

[caption id="attachment_3143" align="alignnone" width="1368"] Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)[/caption]

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

" Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," pungkas Ali.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.

Berita Terbaru

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Khofifah: Jawa Timur Tak Boleh Hanya Jadi Pasar, Saatnya Jadi Pemain Utama Industri Halal Dunia

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Jawa Timur memiliki seluruh modal strategis untuk menjadi salah satu pemain utama d…