Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)
Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali membuat inovasi untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Bidang pidana umum yang dikomandani Ali Prakosa, ini selain menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ kini korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1 ini juga menyediakan layanan RJ CAR.

"Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ)," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, Kamis, 4 Januari 2024.

Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menambahkan RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).

RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya.

"Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang," ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.

Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ.

Perlu diketahui, awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program Restoratif Justice (RJ). Ada tiga perkara yang dihentikan oleh bidang yang digawangi Kasi Pidum Ali Prakoso.

[caption id="attachment_3143" align="alignnone" width="1368"] Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat. (Dok: Humas Kejari Surabaya)[/caption]

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan Tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

" Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," pungkas Ali.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ ini.

Prestasi itu mengantarkan Kejari Surabaya melalui bidang pidana umum berhasil menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui RJ.

Berita Terbaru

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Prabowo Pastikan Bangun Rumah Baru Bagi Korban Bencana Banjir Aceh

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jumat, 12 Des 2025 18:50 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan rumah pengganti bagi warga yang kehilangan hunian akibat banjir bandang…

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Diskominfo Jatim Raih Predikat AA dan Prima 2025, Jadi Role Model Reformasi Birokrasi Digital

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jumat, 12 Des 2025 17:19 WIB

Jurnas.net - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu perangkat daerah dengan kinerja terbaik di…

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang: Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jumat, 12 Des 2025 15:21 WIB

Jurnas.net - Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung kawasan terdampak banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025. Di hadapan…

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Pemprov Jatim Gandeng Unesa, Perkuat Ekosistem SDM Digital dan Keamanan Siber Daerah

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:58 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin agresif membangun ekosistem transformasi digital daerah. Kali ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Komunikasi…

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Dari Moskow ke Medan: Presiden Prabowo Langsung Tinjau Percepatan Penanganan Bencana 

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada pukul 02.45 WIB setelah menempuh perjalanan udara sekitar 9…

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Menyentuh Hati, Anak Pengungsi Aceh Tamiang Ungkap Harapan ke Presiden Prabowo

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jumat, 12 Des 2025 14:05 WIB

Jurnas.net - Suasana hangat terlihat saat Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian di kawasan Jembatan Aceh Tamiang, Jumat, 12 Desember 2025.…