Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menuntaskan penyelamatan aset strategis yang mangkrak lebih dari 20 tahun. Dua bidang tanah milik daerah seluas total 14.105 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan Manukan Kulon akhirnya berhasil disertifikasi, dengan nilai aset mencapai Rp55,2 miliar.
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu, 26 November 2025.
Eri menegaskan, proses penyelamatan dua aset itu telah diperjuangkan sejak tahun 2005, namun sempat tersendat karena status tanah dianggap sebagai milik warga yang diperoleh dari sebuah perusahaan. Baru pada November 2025, sertifikat resmi berhasil diterbitkan.
“Sejak 2005 diperjuangkan, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada November 2025,” kata Eri.
Ia menyebut keberhasilan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa penyelamatan dan pemanfaatan aset negara harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Eri menilai keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara Pemkot Surabaya dan Forkopimda, khususnya Kejari Tanjung Perak.
“Ini memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami sangat mengapresiasi Kajari beserta jajarannya dengan memberikan penghargaan,” ujar Eri.
Aset yang telah dikembalikan itu rencananya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), termasuk memperkuat aktivitas ekonomi warga. “Sebagian sudah menjadi makam dan tetap dipertahankan. Sisanya akan kami gunakan untuk kepentingan warga, seperti pembangunan rumah padat karya agar ekonomi lokal bergerak,” jelasnya.
Wali kota menargetkan seluruh aset Pemkot Surabaya yang statusnya bermasalah bisa dituntaskan melalui pendampingan Kejaksaan, tidak hanya soal aset tetapi juga aspek administrasi pemerintahan. "Yang paling penting adalah bagaimana aset itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Eri.
Kajari Tanjung Perak, Darwish Burhansyah, yang baru menjabat sejak November 2025, menyampaikan bahwa pemulihan aset ini merupakan perwujudan konkret mandat Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Ini bentuk kepercayaan yang sangat berarti bagi kami. Tugas dan kewenangan yang diberikan harus dilaksanakan dengan integritas dan kerja keras,” kata Darwish.
Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal Negara bertanggung jawab memastikan bahwa setiap aset milik negara dan daerah kembali untuk kemakmuran rakyat.
“Kami siap mendukung penuh program strategis Pemkot Surabaya, termasuk inventarisasi aset yang masih belum tersertifikasi,” tambahnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset Pemkot Surabaya sebagai langkah awal penyelamatan aset di tahun mendatang. "Semoga target Pemkot dapat tercapai melalui kolaborasi yang baik,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar