Empat Jaksa Bakal Tentukan Nasib Tersangka Ronald Tannur di PN Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunjuka empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Gregorius Ronald Tanur. Anak anggota DPR RI Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

"Kami menunjuk empat JPU untuk nanti menyidangkan perkara itu," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Joko menegaskan kasus pembunuhan ini harus tidak diintervensi oleh pihak manapun. Bahkan, kata Joko, pihaknya dua kali mengembalikan berkas perkara itu, lantaran penyidik sebelumnya tidak menambahkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

"Kami menambahkan pasal itu dalam rangka menjerat pelaku, untuk menghindari gagalnya penuntutan, agar jangan sampai pelaku nanti bebas," katanya.

Untuk memastikan tersangka Ronald diadili dengan seadil-adilnya, Joko mengimbau kepada masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. "Saya mengimbau masyarakat luas ayo kawal persidangan, nanti kita sama-sama dalam hal ini jaksa mewakili korban dalam hal ini untuk menuntut tersangka Ronald Tanur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangannya bernama Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.

Akibat perbuatannya, tersangka Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…