Empat Jaksa Bakal Tentukan Nasib Tersangka Ronald Tannur di PN Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunjuka empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Gregorius Ronald Tanur. Anak anggota DPR RI Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

"Kami menunjuk empat JPU untuk nanti menyidangkan perkara itu," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Joko menegaskan kasus pembunuhan ini harus tidak diintervensi oleh pihak manapun. Bahkan, kata Joko, pihaknya dua kali mengembalikan berkas perkara itu, lantaran penyidik sebelumnya tidak menambahkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

"Kami menambahkan pasal itu dalam rangka menjerat pelaku, untuk menghindari gagalnya penuntutan, agar jangan sampai pelaku nanti bebas," katanya.

Untuk memastikan tersangka Ronald diadili dengan seadil-adilnya, Joko mengimbau kepada masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. "Saya mengimbau masyarakat luas ayo kawal persidangan, nanti kita sama-sama dalam hal ini jaksa mewakili korban dalam hal ini untuk menuntut tersangka Ronald Tanur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangannya bernama Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.

Akibat perbuatannya, tersangka Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…