Empat Jaksa Bakal Tentukan Nasib Tersangka Ronald Tannur di PN Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)
Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunjuka empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Gregorius Ronald Tanur. Anak anggota DPR RI Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

"Kami menunjuk empat JPU untuk nanti menyidangkan perkara itu," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Joko menegaskan kasus pembunuhan ini harus tidak diintervensi oleh pihak manapun. Bahkan, kata Joko, pihaknya dua kali mengembalikan berkas perkara itu, lantaran penyidik sebelumnya tidak menambahkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

"Kami menambahkan pasal itu dalam rangka menjerat pelaku, untuk menghindari gagalnya penuntutan, agar jangan sampai pelaku nanti bebas," katanya.

Untuk memastikan tersangka Ronald diadili dengan seadil-adilnya, Joko mengimbau kepada masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. "Saya mengimbau masyarakat luas ayo kawal persidangan, nanti kita sama-sama dalam hal ini jaksa mewakili korban dalam hal ini untuk menuntut tersangka Ronald Tanur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangannya bernama Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.

Akibat perbuatannya, tersangka Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…