Bejat...! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - MH, 25, seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 3,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, MH membantah tidak mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, karena pelaku tak mengakui perbuatan tersebut," kata Kasareskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan kepolisian oleh istrinya sekaligus ibu korban berinisial, MY, 25, ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Adapun kronologisnya, pelaku MH menjemput korban dari rumah ibunya (istri pelaku) untuk diajak ke rumahnya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku diketahui pisah rumah dengan istrinya sejak September 2023.

Pada malam harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan susu dan permen. Kemudian korban diajak tidur pelaku, dan tak lama kemudian celana korban dibuka oleh pelaku, hingga kelamin pelaku dimasukkan ke kelamin korban.

"Setelah itu pelaku memberi korban permen yupi, dan memberitahu korban dengan ngomong begini, "jangan bilang bunda kalau kelamin ayah masuk ke kelamin cece (korban)"," ujarnya.

Agus menyebut saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 21 Januari 2024. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terbaru

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Pimpin PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Muhammadiyah Ucapkan Selamat kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Terpilih

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:16 WIB

Jurnas.net — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan selamat atas terpilihnya KH Miftahul Ahyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hak…

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

PLN UIT JBM Berbagi Senyum dan Harapan untuk Anak-anak Pejuang Kanker

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 10:09 WIB

Jurnas.net — Energi bagi sebagian orang mungkin identik dengan listrik. Namun bagi anak-anak yang tengah berjuang melawan kanker, energi juga dapat berarti p…