Bejat...! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - MH, 25, seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 3,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, MH membantah tidak mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, karena pelaku tak mengakui perbuatan tersebut," kata Kasareskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan kepolisian oleh istrinya sekaligus ibu korban berinisial, MY, 25, ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Adapun kronologisnya, pelaku MH menjemput korban dari rumah ibunya (istri pelaku) untuk diajak ke rumahnya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku diketahui pisah rumah dengan istrinya sejak September 2023.

Pada malam harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan susu dan permen. Kemudian korban diajak tidur pelaku, dan tak lama kemudian celana korban dibuka oleh pelaku, hingga kelamin pelaku dimasukkan ke kelamin korban.

"Setelah itu pelaku memberi korban permen yupi, dan memberitahu korban dengan ngomong begini, "jangan bilang bunda kalau kelamin ayah masuk ke kelamin cece (korban)"," ujarnya.

Agus menyebut saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 21 Januari 2024. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terbaru

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Disdukcapil Surabaya: Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk dan NIK untuk Akses BPJS

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan setiap bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya langsung memperoleh t…

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

19 Desa di Lumajang Terancam Krisis Air, DPRD Jatim Minta Distribusi Air Bersih Ditingkatkan

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 15:49 WIB

Jurnas.net – Musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah P…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Bangun Sistem Transmisi Andal demi Dukung Industri Jawa Timur

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:41 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menegaskan komitmennya menghadirkan sistem transmisi tenaga listrik y…

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…