Jurnas.net - Kasus video konten boleh tukar pasangan tampaknya tak berhenti pada tersangka Samsudin. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, menyebut bakal ada dua tersangka baru terkait konten viral tersebut.
"Dua calon tersangka ini perannya membantu Samsudin, dan mengunggah di media sosial, sehingga ada keonaran di masyarakat," kata Charles, di Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.
Hingga saat ini, Charles menyebut penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Mulai saksi ahli bahasa, agama, pidana, termasuk dua orang yang membantu Samsudin yang sekarang masih berstatus sebagai saksi.
"Dua orang calon tersangka ini yang merekam dan upload konten video. Tapi kami saat ini masih mendalami perannya masing-masing," katanya.
Baca Juga : Polisi Dalami Tewasnya Perempuan di Padepokan Gus Samsudin Blitar
Charles menjelaskan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. "Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat," ujarnya.
Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. "Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tandasnya.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan
Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…
PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia
Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB
PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…
Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD
Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB
Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…
Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar
Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB
Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …
Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan
Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…
Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen
Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB
Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…