Samsudin Terancam Pasal Berlapis Terkait Kasus Boleh Tukar Pasangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. (Insani/Jurnas.net)
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Samsudin terancam pasal berlapis terkait video konten boleh tukar pasangan meski berstatus suami istri. Saat ini, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan Samsudin akan dikenakan pasal berlapis, pasal terkait ITE dan Penistaan Agama," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, Sabtu, 2 Maret 2024.

Namun, lanjut Charles, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara dengan mendatangkab ahli agama. Tujuannya untuk menentukan pasal penistaan agama terhadap Samsudin.

"Kami tentu akan melakukan proses pendalaman lagi terkait pasal penistaan agama, meski Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan untuk menaikkan subscriber," katanya.

Baca Juga : Polda Jatim: Ada Dua Calon Tersangka Baru Kasus Konten yang Diotaki Samsudin

Charles menjelaskan bahwa membuat konten video berupa sandiwara yang membuat keonaran di masyarakat melanggar Undang-undang. Karena alasan itu Samsudin ditetapkan tersangka, karena dinilai membuat keributan di masyarakat.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga : Tiga Kasus Penganiayaan Santri Berujung Maut di Jatim di Awal 2024

Seperti diketahui, Samsudin membuat konten video tentang boleh tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Beberapa hari kemudian, Polda Jatim menjemput paksa Samsudin, lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri. Kini, Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Berita Terbaru

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Hoaks, Ini Penjelasannya

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Sabtu, 17 Jan 2026 07:39 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa isu dugaan kebocoran data kependudukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan…

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jatim Buktikan Desa Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional di Ajang Bangun Desa 2025

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 10:15 WIB

Jurnas.net - Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai provinsi rujukan pembangunan desa nasional. Dalam ajang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia…

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jatim Retreat 2026, Khofifah Minta Birokrasi Tak Lagi Sekadar Habiskan Anggaran

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 09:02 WIB

Jurnas.net - Di tengah ketatnya ruang fiskal dan tuntutan efisiensi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggeser pendekatan pembangunan dari…

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

BIG Siapkan Kapur Pesisir Sumenep untuk Suplai 44 Smelter Nikel Indonesia

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 08:13 WIB

Jurnas.net - Laju hilirisasi nikel nasional tidak hanya ditentukan oleh jumlah smelter yang terus bertambah, tetapi juga oleh kesiapan rantai pasok bahan baku…

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Pelajar Surabaya Kian Gemar Membaca: Perpustakaan Dipadati 474 Ribu Pengunjung

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jumat, 16 Jan 2026 07:41 WIB

Jurnas.net - Perpustakaan di Kota Surabaya tak lagi sekadar ruang sunyi penuh rak buku. Sepanjang 2025, layanan perpustakaan justru menjelma menjadi ruang…

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Bidik Pasar Magnesia, PT Loka Targetkan Pendapatan Rp42,5 Miliar di 2026

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 17:04 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia lebih dari satu abad, PT Loka Refractories (Wira Jatim Group) tak hanya bertahan sebagai pemain lama di industri refraktori, tetapi…