Jurnas.net – Sebanyak 87 unit rumah dan infrastruktur mengalami rusak ringan hingga berat akibat terdampak gempa magnitudo 6,5 di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat, 22 Maret 2024. Jumlah itu merupakan data sementara BPBD Jatim dari enam daerah di Jatim.
“Data sementara ada enam daerah di Jatim yang terdampak akibat gempa kemarin,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, Gatot Soebroto, Jumat malam, 22 Maret 2024.
Enam daerah itu adalah Kabupaten Gresik, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Pamekasan, dan Kota Surabaya. Dari enam daerah itu, kerusakan terbanyak dan terparah terjadi di wilayah Gresik, yakni sekitar 14 desa tersebar di empat kecamatan.
“Kerusakan di Pulau Bawean terparah karena memang jaraknya dekat, antara titik koordinat gempa dengan Pulau Bawean sekitar 20-40 kilometer,” katanya.
Baca Juga : Anilisa Pakar Geologi Terkait Gempa Mengguncang Bawean Hingga Semarang
Adapun rincian 87 bangunan rumah, infrastruktur dan gedung yang rusak, yakni 51 unit rumah rusak ringan, 13 rusak sedang, 5 unit rumah rusak berat. Lalu dua unit gedung sekolah, empat rumah sakit, lima kantor desa, tiga tempat ibadah, dua kandang ternak, dan masing-masing satu pondok pesantren dan gedung.
Selain itu, juga ada dua korban mengalami luka ringan akibat tertimpa reruntuhan material saat terjadi gempa. Yaitu Hasi’ah, 71, warga Desa Tambak, Kec. Tambak, Kab. Gresik, mengalami luka sobek bagian kepala tertimpa genting roboh. Lalu Mohayaroh, 28, warga Tanah Merah, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, mengalami luka bagian kaki tertimpa material.
“BPBD Jatim dan BPBD Kab/Kota yang terdampak saat ini juga sedang melakukan assessment pada wilayah terdampak,” pungkasnya.
Baca Juga : 68 Kali Gempa Susulan Guncang Pulau Bawean Dalam Sehari
Berikut data sementara wilayah terdampak gempa bumi di Jawa Timur :
*Kab. Gresik*
1) Kec. Sangkapura
a. Ds. Sungairujing
-Sekolah: 1 unit (SMAN 1 Sangkapura)
-Kantor Desa: 1 unit (Kantor Desa Sungairujing)
b. Ds. Kotakusuma
-Sekolah: 1 unit (SD Muhammadiyah 1)
c. Ds. Dekatagung
-Rumah rusak ringan: 3 unit
d. Ds. Sangkapura
-Ponpes: 1 unit
e. Ds. Gunung Teguh
-Rumah rusak ringan: 15 unit
-Masjid : 2 unit
f. Ds. Patarselamat
-Rumah rusak ringan: 2 unit
g. Ds. Sawahmulya
-Rumah sakit rusak: 1 unit
2) Kec. Tambak
a. Ds. Telukjatidawang
-Rumah rusak ringan: 4 unit
-Rumah rusak berat: 1 unit
b. Ds. Kelompanggubug
-Rumah rusak ringan: 1 unit
-Rumah rusak sedang: 3 unit
-Rumah rusak berat: 1 unit
c. Ds. Pekalongan
-Rumah rusak ringan: 11 unit
-Rumah rusak sedang: 7 unit
-Rumah rusak berat: 1 unit
d. Ds. Tambak
-Rumah rusak ringan: 1 unit
e. Ds. Gejeg
-Rumah rusak sedang: 2 unit
3) Kec. Duduksampeyan
a. Ds. Wadak Kidul
-Rumah rusak ringan: 1 unit
4) Kec. Gresik
Gedung perkantoran rusak: 1 unit
*Kab. Tuban*
1) Ds. Glagah, Kec. Soko
-Rumah rusak berat: 1 unit
2) Ds. Ngadirejo & Banjararum Kec. Rengel
-Rumah rusak ringan: 2 unit
3) Ds. Klampok, Kec. Semanding
-Kandang ayam: 1 unit
4) Ds. Dagangan, Kec. Parengan
-Balai Desa (tidak terpakai) rusak: 1 unit
5). Ds. Kutorejo, Kec. Tuban
-Tempat ibadah rusak (Klenteng): 1 unit
6) Ds. Boncong, Kec. Bancar
-Rumah rusak ringan: 1 unit
7) Ds. Lajolor, Kec. Singgahan
-Rumah rusak ringan: 1 unit
8) Ds. Palang, Kec. Palang (+)
-Rumah rusak ringan: 1 unit
9) Ds. Sumberagung, Kec. Plumpang (+)
-Kandang: 1 unit
10) Ds. Kedungrejo, Kec. Kerek (+)
-Rumah rusak berat: 1 unit
*Kota Surabaya*
1) Ds. Tambakrejo, Kec. Simokerto
-Rumah sakit: 1 unit (RSUD M. Soewandhie)
-Rumah rusak ringan : 1 unit
2) Ds. Mulyorejo, Kec. Mulyorejo
-Rumah sakit: 1 unit (RS Unair)
-Sepeda Motor: 2 unit (+)
3) Kec. Genteng
a. Ds. Kapasari
-Rumah rusak ringan: 1 unit
b. Ds. Ketabang
-Gedung rusak: 1 unit (Gedung Sawunggaling Jimerto)
*Kab. Lamongan*
1) Kec. Karangbinangun
a. Ds. Blawi
-Masjid rusak: 1 unit
-Rumah sakit: 1 unit (RS. Intan Medika)
b. Ds. Palangan
-Rumah rusak ringan: 1 unit
2) Ds. Parengan, Kec. Maduran
-Kendaraan roda 2: 1 unit
3) Kec. Glagah
a. Ds. Konang
-Rumah rusak ringan: 4 unit
b. Ds. Kaarangturi
-Rumah rusak ringan: 1 unit
-Balai Desa: 1 unit
c. Ds. Morocalan
-Balai Desa: 1 unit
*Kab. Bojonegoro*
1) Ds. Kuncen, Kec. Padangan
-Kantor desa: 1 unit (Kantor Kecamatan)
*Kab. Pamekasan* (+)
1) Dsn. Masaran, Ds. Panaguan, Kec. Larangan
-Rumah Rusak Sedang: 1 Unit