Jurnas.net - Sejumlah orang mengatasnamakan dari Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Ponorogo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Dugaan penyelewengan dana desa itu sekitar Rp10 miliar.
“Karena hal tersebut bisa mengakibatkan kualitas dari program tersebut sangat memprihatinkan,” kata Pudjiana.
Baca juga: Skandal Korupsi Rp179 Miliar Dinas Pendidikan Jatim: Eks Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka
Pudjiana menjelaskan penyelewengan dana desa tersebut terjadi di 80 desa di Kabupaten Ponorogo, dan hal ini terdeteksi sejak November 2023.
Baca juga: Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi
Baca Juga : Program Wifi Hebat Bupati Ponorogo Dilaporkan ke Kejati Jatim
Sejak November tahun lalu itulah, program pengaspalan halan yang dikerjakan oleh pemerintah desa yang bekerjasama dengan salah satu perusahaan di Nganjuk yang kualitasnya kurang memenuhi spek.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Kasus Gratifikasi Proyek Rp3,6 Miliar
“Belum satu tahun aspalnya sudah banyak yang grogol (rusak). Kedua, setelah kami dalami ternyata ada tumpang tindihnya kewenangan. Di situlah kami mengadu kepada kejaksaan untuk mengusut permasalahan ini,” pungkasnya.
Editor : Redaksi