Jurnas.net - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023. Selain Kantor Kemendag, Penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2023.
Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024
Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penggeledahan dilakukan sesudah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor, hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam keterangan pers, di kantornya.
Penyidik, lanjut Kuntadi, menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya
"Kemendag secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkapnya.
Kemudian, Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Baca juga: Polisi Periksa Wawali Armuji Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang impor gula.
"Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya. (Fir/Mal)
Editor : Redaksi