Gila! Napi Lapas Porong Kendalikan Peredaran Sabu: Tiga Srikandi Divonis 6,5 Tahun

Reporter : Redaksi
Tiga pegawai konter terdakwa terlibat peredaran narkoba Lapas Porong. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga perempuan muda Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, divonis bersalah karena terlibat jaringan peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Porong.

Majelis Hakim yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Senin, 3 November 2025. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Terciduk Konsumsi Narkoba: Polisi Pilih Rehabilitasi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I tanpa hak.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama, yakni bermufakat jahat memperjualbelikan ekstasi dan sabu,” kata Hakim Ketua Pujiono.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Nurul Afrillya mendapatkan dua kantong sabu dari Viky, narapidana di Lapas Porong, sebagai pengganti uang Rp750.000 milik terdakwa lain, Sisilia Martha. Transaksi itu kemudian berlanjut pada 6 Juni 2025, mereka membeli kembali sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial TROBEL BOYS (DPO) di kawasan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya.

Keesokan harinya, 7 Juni 2025, Nurul dan Stevany kembali beraksi. Atas permintaan seseorang, Stevany memesan lima butir pil ekstasi kepada Feri Ariyanto alias Gepeng (DPO) seharga Rp1.250.000, yang dibayar Nurul lewat transfer bank. Barang dikirim menggunakan layanan ojek online.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Seorang Pelajar Ikut Ditangkap

Baca juga: Polda Jatim Musnahkan 49 Kg Sabu dan 3 Juta Pil Dobel L: Hasil Ungkap 7 Kasus Sepanjang 2025

Tak lama kemudian, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlevi bersama saksi Dimas Mohammad Rifqi melakukan penangkapan di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 0,112 gram, 0,003 gram, dan 0,045 gram, pipa kaca berisi sabu, serta empat butir ekstasi dengan logo Kenzo dan Chanel. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, seharusnya perkara para terdakwa disidangkan bersama karena mereka ditangkap di satu lokasi dan waktu yang sama.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Peredaran Sabu Asal Iran Seberat 22 Kg

Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah pekerja di konter handphone, dengan Nurul sebagai tulang punggung keluarga dan ibu dua anak.

“Yang kami sayangkan, perkara ini displit. Kasihan Nurul, dia sampai kena dua perkara sekaligus, padahal ditangkap dalam satu kos dan satu kejadian. Bahkan dia cuma pakai sendiri, bukan pengedar besar,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru