Kemenkumham Jatim Kawal Legalitas Pembangunan Pesantren Al Khoziny: Siap Sambut Groundbreaking Presiden

Reporter : Wulansari
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kantor Pertanahan Sidoarjo. (Humas Kemenkumham Jatim)

Jurnas.net - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan akan memberikan pendampingan hukum penuh, dalam percepatan pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini bentuk dukungan nyata terhadap rencana pembangunan lembaga pendidikan keagamaan, yang akan menjadi salah satu ikon pesantren di wilayah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu, 5 November 2025. Rapat dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan BPN, notaris, dan pengurus yayasan.

Baca juga: Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dijadwalkan melakukan groundbreaking pembangunan pada 25 November 2025. Dari Kanwil Kemenkumham Jatim turut hadir Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko serta Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.

Dalam rapat tersebut, Haris mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah melakukan penelusuran terhadap data hukum Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny, yang tercatat melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

Haris mengatakan Kemenkumham Jatim akan memfasilitasi pembukaan blokir, penyempurnaan dokumen yayasan, hingga penguatan dasar hukum agar pengelolaan lahan dan penyaluran bantuan pemerintah dapat dilakukan secara sah dan transparan.

“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

Baca juga: Menko PM: Groundbreaking Ponpes Al-Khoziny Jadi Titik Balik Penguatan Tata Kelola Pesantren

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung dari Kemenkumham Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren. “Rapat ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden,” kata Nursuliantoro.

Baca Juga : Sekjen Golkar Dukung APBN untuk Revitalisasi Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, KH Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan bantuan notaris Ismaryani. Ia berharap dukungan lintas lembaga, terutama dari Kemenkumham, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.

Baca juga: Proses Belajar di Ponpes Al Khoziny Kembali Normal: Pemerintah Kawal Rekonstruksi Bangunan

Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan instansi terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) akan segera diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.

Melalui langkah-langkah ini, Kemenkumham Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga fasilitator dan katalisator dalam percepatan pembangunan lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Pendampingan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap pembangunan lembaga pendidikan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai aturan,” pungkas Haris.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru