Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya korektif terhadap praktik peradilan pidana yang selama ini menuai kritik publik. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengklaim proses perumusannya telah melibatkan partisipasi masyarakat paling luas sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut mengatur tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Inilah yang kami sebut sebagai meaningful participation,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai unsur masyarakat sipil juga dimintai pandangan dan kritik, termasuk organisasi profesi hukum dan pemerhati hak asasi manusia.

Pelibatan multipihak ini, kata dia, dimaksudkan agar KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang. “Kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan KUHAP, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Supratman menilai KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini sering disorot publik, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu terobosannya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (body camera atau CCTV) dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula pasal yang secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. "Semua ini dirumuskan dengan niat utama memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum,” kata Supratman.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM tersebut menjadi benang merah dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. “Perlindungan HAM tergambar sangat jelas dalam kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…