Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya korektif terhadap praktik peradilan pidana yang selama ini menuai kritik publik. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengklaim proses perumusannya telah melibatkan partisipasi masyarakat paling luas sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut mengatur tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Inilah yang kami sebut sebagai meaningful participation,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai unsur masyarakat sipil juga dimintai pandangan dan kritik, termasuk organisasi profesi hukum dan pemerhati hak asasi manusia.

Pelibatan multipihak ini, kata dia, dimaksudkan agar KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang. “Kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan KUHAP, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Supratman menilai KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini sering disorot publik, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu terobosannya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (body camera atau CCTV) dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula pasal yang secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. "Semua ini dirumuskan dengan niat utama memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum,” kata Supratman.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM tersebut menjadi benang merah dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. “Perlindungan HAM tergambar sangat jelas dalam kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Ketua PWI Jatim: Media Harus Beradaptasi dengan AI, Tapi Tetap Berpijak pada Akurasi dan Etika

Ketua PWI Jatim: Media Harus Beradaptasi dengan AI, Tapi Tetap Berpijak pada Akurasi dan Etika

Minggu, 02 Agu 2026 09:16 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 09:16 WIB

Jurnas.net – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan derasnya arus informasi di platform digital mengubah lanskap industri media s…

Ratusan Taruna TNI dan Akpol Dikirim ke Ratusan Sekolah Rakyat Isi MPLS

Ratusan Taruna TNI dan Akpol Dikirim ke Ratusan Sekolah Rakyat Isi MPLS

Sabtu, 01 Agu 2026 18:52 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 18:52 WIB

Jurnas.net - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberangkatkan ratusan Taruna Akademi TNI dan Akpol diberangkatkan dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta. Pemberangkata…

Reses di Jombang, Gus Athoillah Siap Kawal Aspirasi Petani hingga Perbaikan Infrastruktur Desa

Reses di Jombang, Gus Athoillah Siap Kawal Aspirasi Petani hingga Perbaikan Infrastruktur Desa

Sabtu, 01 Agu 2026 13:17 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Athoillah atau Gus Athoillah, menegaskan komitmennya mengawal berbagai a…

Kejati Sita Emas Antam dari Saksi NK, Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Masih Didalami

Kejati Sita Emas Antam dari Saksi NK, Peran Eks Kepala Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Masih Didalami

Sabtu, 01 Agu 2026 12:19 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 12:19 WIB

Jurnas.net – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus b…

Anas Urbaningrum Soroti Tren Penurunan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah, Beri Lima Saran untuk Presiden

Anas Urbaningrum Soroti Tren Penurunan Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah, Beri Lima Saran untuk Presiden

Sabtu, 01 Agu 2026 11:06 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 11:06 WIB

Jurnas.net – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan sejumlah masukan kepada Presiden menyusul tren penurunan tingkat k…

Video Viral Dugaan Eksploitasi Anak di Surabaya, Pemkot Pastikan Bocah dalam Kondisi Baik dan Tetap Bersekolah

Video Viral Dugaan Eksploitasi Anak di Surabaya, Pemkot Pastikan Bocah dalam Kondisi Baik dan Tetap Bersekolah

Sabtu, 01 Agu 2026 10:36 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 10:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang menuding seorang ayah mengeksploitasi anak k…