Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya korektif terhadap praktik peradilan pidana yang selama ini menuai kritik publik. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengklaim proses perumusannya telah melibatkan partisipasi masyarakat paling luas sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut mengatur tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Inilah yang kami sebut sebagai meaningful participation,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai unsur masyarakat sipil juga dimintai pandangan dan kritik, termasuk organisasi profesi hukum dan pemerhati hak asasi manusia.

Pelibatan multipihak ini, kata dia, dimaksudkan agar KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang. “Kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan KUHAP, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Supratman menilai KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini sering disorot publik, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu terobosannya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (body camera atau CCTV) dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula pasal yang secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. "Semua ini dirumuskan dengan niat utama memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum,” kata Supratman.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM tersebut menjadi benang merah dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. “Perlindungan HAM tergambar sangat jelas dalam kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …