Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya korektif terhadap praktik peradilan pidana yang selama ini menuai kritik publik. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengklaim proses perumusannya telah melibatkan partisipasi masyarakat paling luas sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut mengatur tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Inilah yang kami sebut sebagai meaningful participation,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai unsur masyarakat sipil juga dimintai pandangan dan kritik, termasuk organisasi profesi hukum dan pemerhati hak asasi manusia.

Pelibatan multipihak ini, kata dia, dimaksudkan agar KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang. “Kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan KUHAP, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Supratman menilai KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini sering disorot publik, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu terobosannya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (body camera atau CCTV) dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula pasal yang secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. "Semua ini dirumuskan dengan niat utama memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum,” kata Supratman.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM tersebut menjadi benang merah dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. “Perlindungan HAM tergambar sangat jelas dalam kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…