Menkum Klaim KUHAP Baru Paling Partisipatif: Koreksi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)
Kementerian Hukum jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP baru. (Humas BKP RI)

Jurnas.net - Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan upaya korektif terhadap praktik peradilan pidana yang selama ini menuai kritik publik. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengklaim proses perumusannya telah melibatkan partisipasi masyarakat paling luas sepanjang sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia.

Menurut Supratman, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut mengatur tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.

“Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas. Inilah yang kami sebut sebagai meaningful participation,” kata Supratman, Selasa, 6 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan, hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan KUHAP. Selain kalangan akademisi, berbagai unsur masyarakat sipil juga dimintai pandangan dan kritik, termasuk organisasi profesi hukum dan pemerhati hak asasi manusia.

Pelibatan multipihak ini, kata dia, dimaksudkan agar KUHAP tidak lahir dari ruang tertutup, melainkan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat terhadap sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang. “Kami ingin memastikan suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam perancangan KUHAP, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Lebih jauh, Supratman menilai KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif yang dirancang untuk membenahi praktik penegakan hukum yang selama ini sering disorot publik, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu terobosannya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Selain itu, KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (body camera atau CCTV) dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau tekanan terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

Tidak hanya itu, terdapat pula pasal yang secara tegas melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya. "Semua ini dirumuskan dengan niat utama memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, tanpa mengabaikan ketertiban umum,” kata Supratman.

Menurutnya, semangat perlindungan HAM tersebut menjadi benang merah dalam pembaruan hukum pidana nasional, baik dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. “Perlindungan HAM tergambar sangat jelas dalam kedua undang-undang ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan, pengendalian inflasi tak hanya soal menurunkan harga, tetapi memastikan rantai pasok pangan tetap pendek, adil, dan berpihak…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…